WartaPesona.com - Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), menyatakan bahwa dia lebih cenderung untuk mengikuti Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta daripada maju dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Solo. Pernyataan ini disampaikannya melalui podcast berjudul "OTW - Rencana Program Umrah Gratis untuk Pejuang Garis Biru dari Kaesang" yang dipublikasikan di kanal YouTube miliknya, Kaesang Pangarep GK Hebat, pada Rabu (29/4) yang lalu.
"Sebagai ketua umum partai, tugas saya melibatkan pengurusan 38 provinsi di seluruh Indonesia. Jika saya menjadi Wali Kota Solo, saya hanya akan mengurus lima kecamatan. Limanya tersebut berjumlah sekitar 600.000 orang, sedangkan anggota PSI jauh lebih banyak dari itu," ungkap Kaesang.
"Ikut memilih, saya akan memilih Jakarta," tambahnya.
Selain itu, anak bungsu dari Presiden Joko Widodo juga menyatakan kemungkinan untuk bermitra dengan mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan.
Baca Juga: Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Bambang Susantono Mengundurkan Diri
"Mungkin berduet dengan Pak Anies, tapi belum pasti apakah Pak Anies setuju," ujarnya.
Kaesang menyoroti posisi Anies yang saat ini belum terafiliasi dengan partai politik, sementara PSI sudah memiliki delapan kursi di DPRD Jakarta.
"Mengingat posisi Pak Anies saat ini belum bergabung dengan partai politik, sementara PSI sudah memiliki delapan kursi di Jakarta," jelas Kaesang.
Pertimbangan mengenai kemungkinan pencalonan Kaesang dalam Pilkada 2024 muncul setelah putusan Mahkamah Agung terkait batasan usia bagi calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.
PKPU Nomor 9 tahun 2020 menyatakan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun, sedangkan calon bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota minimal berusia 25 tahun, yang dihitung sejak penetapan pasangan calon.
Kaesang saat ini berusia 29 tahun, dan akan mencapai usia 30 tahun pada tanggal 25 Desember mendatang.
Sementara itu, PKPU 2 tahun 2024 mengatur tahapan dan jadwal Pilkada 2024. Pendaftaran pasangan calon dilakukan dari tanggal 24 Agustus hingga 26 Agustus, dengan penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September.
Pemungutan suara dilakukan pada tanggal 27 November, diikuti dengan penghitungan suara dan rekapitulasi penghitungan suara mulai tanggal 27 November hingga 16 Desember. ***(TWP01)/SR
Artikel Terkait
Zulhas soal Kaesang Jadi Cagub Usai Putusan MA: Politik Memang Begitu
Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2024, SDM Unggul Jadi Tema Besar Songsong Indonesia Emas 2045
Pancasila Diharap Jadi Pembebas Ketergantungan dari Pihak Asing, Presiden Jokowi Sebut Blok Rokan Salah Satu Contoh
Bukan Ikut-ikutan, Ini Kata Presiden Jokowi Soal Gerakan Ekonomi Hijau, Pertamina-PLN Diminta Terus Lakukan Pengembangan
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Bambang Susantono Mengundurkan Diri