Polemik Kenaikan UKT menjadi Perbincangan Hangat, Ini Respon Nadiem Makarim

photo author
Tim Warta Pesona 01, Warta Pesona
- Rabu, 22 Mei 2024 | 18:38 WIB
 (Tim Warta Pesona 01)
(Tim Warta Pesona 01)

WartaPesona.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim menyatakan tekadnya untuk menghentikan kenaikan biaya kuliah sementara (UKT) yang tidak wajar di beberapa perguruan tinggi negeri di Indonesia.

Dalam rapat, Nadiem menghimbau kepada seluruh perguruan tinggi untuk memastikan  kenaikan harga UKT wajar dan tidak terjadi kenaikan harga yang terburu-buru dan besar.

Kebijakan ini akan dievaluasi dan diawasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca Juga: Menparekraf Sampaikan Persiapan World Water Forum ke-10 Masuk Tahap Final

"Dan saya berkomitmen beserta Kemendikbudristek untuk memastikan, karena tentunya harus ada rekomendasi dari kami untuk memastikan bahwa lompatan-lompatan yang tidak rasional itu akan kami berhentikan," kata Nadiem dalam rapat dengan Komisi X DPR RI, Selasa (21/5).

Lebih lanjut, Nadiem menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2024, kebijakan kenaikan UKT  tidak akan mempengaruhi penilaian UKT tingkat bawah.

Namun Petunjuk ini mempengaruhi klasifikasi UKT  tingkat menengah dan atas. Nadiem menjelaskan, UKT  PTN disusun secara bertahap dengan selalu mengedepankan prinsip pemerataan dan inklusivitas. Prinsip ini berarti bahwa siswa dari latar belakang yang lebih kaya membayar biaya sekolah yang lebih besar, sedangkan siswa dari latar belakang yang lebih miskin membayar biaya sekolah yang lebih sedikit.

"Dan kita melihat kebijakan UKT ini tidak akan berdampak bagi klasifikasi UKT di tingkat-tingkat rendah, dimana tingkat atas itu relatif itu proporsinya sangat kecil. Jadi ini bagian dari kebijakan afirmasi kita," ujar Nadiem.

Baca Juga: Menparekraf Bersama Asosiasi Parekraf Umumkan 'Wonderful Indonesia 2030'

Mohon diperhatikan bahwa kebijakan ini hanya berlaku bagi mahasiswa baru dan tidak berlaku bagi mahasiswa yang sudah belajar di universitas tersebut.

"Tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi. Jadi masih ada mispersepsi di berbagai kalangan, di sosmed," lanjutnya

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) pun merilis pernyataan Sekda, Tjitjik Sri Tjahjandarie mengatakan bahwa universitas bukanlah suatu kewajiban melainkan kebutuhan ketiga.

Baca Juga: Boothcamp Career Preparation : Level - Up your Career with Personal Branding Strategy

Dirjen Dikti Abdul Haris menyampaikan, pihaknya akan berupaya menjadikan pendidikan tinggi sebagai perhatian utama, mengingat perlunya peningkatan sumber daya manusia (SDM) untuk mengantarkan Indonesia menuju Indonesia emas pada tahun 2045.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: IRA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Donald Trump: Kami Jadi Penjaga Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 08:51 WIB
X