WartaPesona.com - Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2024 yang telah di tetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebelumnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Pertama Ketua MK Suhartoyo membacakan Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 atas perkara yang dimohonkan oleh Paslon Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitus (MK).
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo juga menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.
Baca Juga: Hasil Pertandingan Grup A Timnas Indonesia vs Yordania: Lengkap Jadwal Perempat Final Asia U-23
Terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari 3 hakim konstitusi, yaitu diantaranya Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Selanjutnya Mahkamah Konstitusi (MK) juga membacakan perkara gugatan hasil Pilpres 2024 yang di ajukan oleh Ganjar-Mahfud dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Perkara ini disidangkan dan diputuskan oleh delapan dari sembilan hakim konstitusi, diantara nya yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Dalam berjalan nya proses perkara ini, MK telah menerima puluhan amicus curiae yang diajukan oleh berbagai pihak, termasuk dari Megawati Sukarnoputri yang merupakan Ketua Umum Partai PDIP.
Tercatat, ada 48 amicus Curiae yang diajukan dalam perkara ini, Jumlah tersebut merupakan yang terbanyak sepanjang sejarah MK menangani perkara PHPU.
Namun, hanya 14 yang turut dijadikan pembahasan hakim, karena yang diterima maksimal Jumat (16/4) pukul 16.00 WIB.***(PRD)/PR
Artikel Terkait
Tok! Terkait Gugatan Masa Berlaku SIM seumur hidup ditolak Mahkamah Konstitusi begini Alasannya
TPM Ganjar-Mahfud Siap Mengawal Pemilu yang Transparan dan Adil dengan Program Pengawasan Suara
TPM Ganjar-Mahfud Siapkan Relawan Muda untuk Jaga Integritas Pemilu 2024
Pemuda Asal Bekasi Mengajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi Terkait Usia dalam Persyaratan Kerja.
Ketua MK Tegur Ketua KPU Saat Sidang Berlangsung Karena Tertidur