Jimly Asshiddiqie: Batasan Umur sebagai Bagian dari Persyaratan Pekerjaan, Bukan Diskriminasi

photo author
Syamsi Achdali, Warta Pesona
- Sabtu, 21 Oktober 2023 | 23:01 WIB
Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa batasan umur capres/cawapres bukan diskriminasi. | WartaPesona.com
Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa batasan umur capres/cawapres bukan diskriminasi. | WartaPesona.com

WartaPesona.com - Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), menyatakan bahwa membatasi usia calon presiden dan wakil presiden (capres/cawapres) bukanlah tindakan diskriminatif.

Menurutnya, persyaratan usia adalah bagian dari kriteria yang diperlukan untuk suatu pekerjaan.

Baca Juga: Deklarasi Prabowo-Erick Thohir Ditunda karena Erick Thohir Masih dengan Jokowi di Arab Saudi

Jimly memberikan tanggapannya terhadap kasus judicial review (JR) mengenai batasan usia capres/cawapres yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke MK.

Dia menjelaskan bahwa persyaratan usia untuk berbagai jenis pekerjaan berbeda-beda, seperti misalnya persyaratan usia bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbeda dengan TNI.

Jimly menegaskan bahwa jika MK mengambil keputusan yang berbeda dari pandangannya, maka keputusan tersebut tetap harus dihormati karena MK memiliki kewenangan untuk memutuskannya.

Dia menjelaskan bahwa DPR dan MK sama-sama merupakan pembentuk undang-undang, dan Hans Kelsen, perumus ide MK pertama di dunia, menyebut bahwa parlemen adalah legislator positif yang membuat pasal, sementara MK adalah legislator negatif yang mencabut pasal yang bertentangan dengan konstitusi.

Jimly juga mengajak untuk menunggu dengan sabar keputusan MK mengenai masalah ini dan menegaskan pentingnya menghormati keputusan tersebut, bahkan jika kita mungkin tidak setuju.

Baca Juga: MK Menolak Gugatan, PAN Lihat Peluang Erick Thohir Sebagai Cawapres Prabowo Meningkat

Dia juga menyebut bahwa isu ini mirip dengan masalah calon independen atau ambang batas presidensial, dan menekankan bahwa UUD tidak mengatur masalah batasan usia untuk capres/cawapres, tetapi hal ini merupakan kewenangan pembuat undang-undang, asalkan tidak melanggar semangat UUD. *** 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syamsi Achdali

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Donald Trump: Kami Jadi Penjaga Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 08:51 WIB
X