Kemenparekraf : Meningkatkan Tata Kelola Data Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Melalui Forum Satu Data

photo author
Anne Ardianti, Warta Pesona
- Jumat, 20 Oktober 2023 | 17:07 WIB
Kemenparekraf Gelar acara Forum Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif III Tahun 2023. (kemenparekraf.go.id)
Kemenparekraf Gelar acara Forum Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif III Tahun 2023. (kemenparekraf.go.id)

 

WartaPesona.com- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) atau Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Baparekraf) telah meluncurkan Forum Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Forum ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyediaan data di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia. Acara tersebut diselenggarakan di Harris Hotel & Convention Ciumbuleuit Bandung pada Jumat, 19 Oktober 2023.

Dalam sambutannya, Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Kemenparekraf/Baparekraf, Norman Sasono, menjelaskan bahwa forum ini merupakan bagian dari serangkaian upaya untuk memperbaiki tata kelola data di Kemenparekraf/Baparekraf.

Baca Juga: Mengubah Limbah menjadi Harta: Inovasi dalam Pengelolaan Sampah

Selain itu, forum ini juga bertujuan untuk mensosialisasikan penggunaan Portal Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Norman Sasono mengatakan, "Forum ini juga bagian dari penyelenggaraan Satu Data di lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf, oleh karena itu, kami harapkan dalam forum ini semua peserta, terutama PIC produsen data di Kemenparekraf/Baparekraf semakin memahami dan menyadari pentingnya penetapan data prioritas dalam skema Satu Data Indonesia."

Portal Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden No.39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Peraturan ini mewajibkan setiap instansi atau lembaga untuk memiliki data yang akurat, mutakhir, mudah diakses, dan dibagi pakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Baca Juga: Mengukir Kesan Positif: Menguasai Seni Presentasi yang Memikat

Sebagai respons terhadap peraturan tersebut, Kemenparekraf/Baparekraf menerbitkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2022 tentang Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Peraturan ini mengatur tata kelola data yang dimiliki oleh Kemenparekraf/Baparekraf dalam kerangka Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Kapusdatin (Pusat Data dan Sistem Informasi) Kemenparekraf/Baparekraf mengakui bahwa penyediaan data terkait pariwisata dan ekonomi kreatif belum optimal.

Baca Juga: Menjelajahi Alternatif Pendidikan: Homeschooling dan Unschooling

Hal ini dapat berdampak pada kebijakan yang akan diambil oleh pimpinan dalam pengembangan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Oleh karena itu, Kemenparekraf telah mengembangkan Portal Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Anne Ardianti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Donald Trump: Kami Jadi Penjaga Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 08:51 WIB
X