Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) Resmi Mendaftar Sebagai Capres-Cawapres ke KPU RI

photo author
Feri Candra, Warta Pesona
- Jumat, 20 Oktober 2023 | 09:08 WIB
Kita mulai perjalanan seiring terbitnya matahari dari timur, menandakan terbitnya kemenangan untuk Indonesia nanti. (ABW)  (IG @aniesbaswedan / media center nasdem)
Kita mulai perjalanan seiring terbitnya matahari dari timur, menandakan terbitnya kemenangan untuk Indonesia nanti. (ABW) (IG @aniesbaswedan / media center nasdem)

Baca Juga: Keanekaragaman Budaya: Pendorong Pembangunan Ekonomi yang Inklusif


Dengan demikian, KPU hendak memverifikasi terkait berkas dokumen syarat-syarat pendaftaran yang telah diserahkan pada hari ini.


Bila ditemukan adanya dokumen yang tidak lengkap, maka pihak KPU RI akan mempersilahkan para bakal peserta capres dan cawapres serta tim untuk kembali menyerahkan dokumen pada tanggal yang telah di tentukan, 26 Oktober hingga 1 November 2023 mendatang.


Kemudian berkas dokumen perbaikan tersebut akan di periksa kembali pada 2 November 2023 dan akan diumumkan hasilnya pada tanggal 3 November 2023.
Apabila bakal capres dan cawapres masih belum memenuhi syarat, maka parpol pengusung harus memberikan/mengusulkan calon pengganti pada tanggal 8 November 2023.

Baca Juga: Harmoni dalam Keanekaragaman: Membangun Masyarakat Multikultural yang Toleran


Bakal calon pengganti nantinya akan menjalani pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh serta diverifikasi terkait dokumen persyaratannya oleh KPU hingga 12 November 2023.


Kemudian, KPU RI akan Tok! Menetapkan secara resmi pasangan calon presiden dan wakil presiden pada tangga 13 November 2023, dilanjut dengan mengundi nomor urut para calon di keesokan harinya.


Terpisah, Sementara Muhaimin Iskandar (Cak Imin) bakal Calon wakil presiden dari pasangan Anies Baswadan, ketika saat pelepasan pendaftaran menuju KPU, di Kantor Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), memaparkan bahwa dirinya dan Anies sudah melengkapi seluruh dokumen terkait pendaftaran pada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Kamis, 19 Oktober 2023.***

 

Penulis : Feri Candra 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Anne Ardianti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X