Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi, Syahrul Yasin Limpo Ajukan Praperadilan Lawan KPK

photo author
Feri Candra, Warta Pesona
- Kamis, 12 Oktober 2023 | 13:36 WIB
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi dirumuskan ke dalam 30 jenis tindak pidana korupsi. (IG @official.kpk)
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi dirumuskan ke dalam 30 jenis tindak pidana korupsi. (IG @official.kpk)

WartaPesona.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi mengumumkan Syahrul Yasin Limpo, mantan Menteri Pertanian sebagai tersangka kasus yang diduga pemerasan dalam jabatan.


Tak hanya kasus dugaan pemerasan dalam jabatan, Syahrul Yasin Limpo pun di jerat oleh KPK dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi bersama dengan kedua anak buahnya.


Dua anak buah Syahrul Yasin Limpo diantaranya, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.

Baca Juga: Manfaat hanjeli sebagai tanaman obat, bisa menyembuhkan penyakit ringan hingga berat


Kasdi Subagyono, selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan).


Sedangkan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian, ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut.


Johanis Tanak selaku Wakil Ketua KPK mengatakan sebelumnya, KPK telah menerima aduan terkait adanya dugaan korupsi di Kementrian Pertanian (Kementan).

Baca Juga: Ini kelebihan tanaman hanjeli sebagai bahan pangan, kaya gizi dan fungsional


Demikian laporan tersebut lantas diselidiki, hingga diputuskan sampai naik ketahap sidik setelah terbukti dengan memiliki dua alat bukti yang cukup.


Johanis Tanak pun menjelaskan dalam keterangannya, diperoleh alat bukti yang cukup untuk naik pada tahap penyidikan, dan menetapkan serta mengumumkan tersangka, yakni Syahrul Yasin Limpo mantan Menteri Pertanian  2019-2024, ucap Yohanis saat konferensi pers pada Rabu, 11 Oktober 2023 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta-Selatan.


Adanya penetapan tersangka sudah sesuai dengan yang di informasikan oleh KPK beberapa waktu lalu yang mengatakan sedang menyelidiki tiga klaster yang diduga korupsi di Kementerian Pertanian.

Baca Juga: Tanaman hanjeli pengganti beras bisa tumbuh di semua jenis lahan, tahan kekeringan


Kendati KPK sudah menetapkan tiga orang yang berstatus tersangka, baru Kasdi Subagyono yang di tahan oleh KPK.


Sekitar sembilan jam Sekjen Kementan itu menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, hingga pada akhirnya ditahan.


Dijadwalkan, sedianya penyidik juga memeriksa SYL dan MH pada Rabu 11 Oktober kemarin, namun pemeriksaan di tunda karena permintaan mereka berdua yang hendak menjenguk orang tuanya di kampung halaman.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Anne Ardianti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB
X