WartaPesona.com- Terdengar kabar Syahrul Yasin Limpo, mantan Menteri Pertanian meminta perlindungan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Terdapat surat yang beredar di berbagai awak media, dalam kop surat didalamnya bertuliskan "Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)." Bahwasannya tertulis, permohonan untuk perlindungan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi sudah di terima 6 Oktober 2023, 17:57 WIB.
Telah dibuat permohonan oleh salah seorang yang bernama Fuad Ar Rozak, terdapat empat nama yaitu salah satunya Syahrul Yasin Limpo dengan tiga nama lain diantaranya, Muhammad Hatta, Hartoyo dan Panji Harjanto.
Baca Juga: AIS Forum Meluncurkan Program Ekonomi Biru dan Riset untuk Lautan yang Berkelanjutan
Demikian surat tersebut telah diserahkan kepada Muhammad Ramdan selaku Kepala Biro Penelaahan Permohonan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hasto Wardoyo selaku Ketua LPSK, bersama Edwin Partogi yang merupakan Wakil Ketua LPSK, tidak menyangkal atau membenarkan adanya permohonan terkait surat perlindungan tersebut.
Namun Hasto, selaku Ketua LPSK melalui pesan singkatnya berkata belum bisa memberi pernyataan atau komentar kepada awak media. Melalui pesan singkat WhatsApp, Hasto meminta maaf kepada awak media bahwa untuk saat ini belum bisa berkomentar.
Baca Juga: Sandiaga Uno : Festival MojoBatik 2023, Eksplorasi Kreatif Batik Kontemporer dengan Pewarna Alami
Namun, Manager Nasution yang juga selaku Wakil Ketua LPSK enggan menjawab pertanyaan dari awak media sampai berita ini diturunkan.
Hal yang sama pun dilakukan oleh Ahmad Sahroni selaku Bendahara Umum Partai Nasdem juga salahsatu dari Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo yaitu Febri Diansyah, ketika dikonfirmasi terkait surat permohonan tersebut.
Hermawi Taslim,selaku Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, yang juga sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Partai Nasdem pun tak menjawab pertanyaan terkait kebenaran surat permohonan tersebut saat di konfirmasi oleh kalangan awak media via pesan singkat WhatsApp.
Baca Juga: Mengenang Edhi Sunarso, seniman patung legendaris Indonesia era 1960
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meminta agar Syahrul Yasin Limpo tidak menghambat proses penanganan perkara.
Terpisah, Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK berharap agar adanya permohonan perlindungan dari Syahrul Yasin Limpo, selaku Politikus dari Partai Nasdem tersebut sebagai modus guna menghambat adanya penanganan perkara yang sedang di tangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diketahui saat ini sedang mengusut kasus yang diduga tindak pidana korupsi pada Lingkungan kementrian.
Artikel Terkait
Kasus Syahrul Yasin Limpo, Perjalanannya yang Pernah diperiksa KPK, Hingga Rumah Dinasnya yang di Geledah
Ahmad Sahroni Angkat Bicara Terkait Penggeledahan Rumah Dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo: Kasus Korupsi Kementan Terungkap
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Menghilang, Begini Tanggapan Presiden Jokowi
Firli Bahuri, Ketua KPK Bantah Tudingan Terima Uang dari Mentan Syahrul Yasin Limpo di Lapangan Bulutangkis
Datang ke Kantor Kementan, Dengan Raut Wajah Tenang Syahrul Yasin Limpo disambut Para Pejabat