Sindikat Narkoba jaringan Master Mind Fredy Pratama yang buron, tertangkap, begini penjelasan Komjen Wahyu

photo author
Feri Candra, Warta Pesona
- Kamis, 14 September 2023 | 17:20 WIB
Polri Amankan 10 Ton Sabu. (IG Divisi Humas Polri)
Polri Amankan 10 Ton Sabu. (IG Divisi Humas Polri)

WartaPesona.com- Kasus peredaran gelap jaringan Internasional Fredy Pratama, Sindikat Narkoba yang di ungkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.


Diungkap melalui kerja sama dengan berbagai lembaga kementrian, jajaran Kepolisian Daerah (Polda) hingga Kepolisian Malaysia dan Kepolisian Thailan ikut serta dalam pengungkapan kasus Sang Master Mind sindikat Narkoba terbesar, Fredy Pratama.


Dilansir dari beberapa media yang mengutip keterangan Kepala Bareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, menurutnya, pengungkapan kasus Narkoba ini adalah pengungkapan kasus narkoba terbesar di Indonesia, diketahui bahwa Sang Master Mind Fredy Pratama, adalah sindikat Narkoba yang cukup besar, bahkan mungkin terbesar, ucap Komjen Wahyu dilapangan Bhayangkara, Mabes Polri.

Baca Juga: Piknik Sarapan di Bromo Savana: Nikmati Keindahan Pagi dengan Pemandangan Luar Biasa


Dalam keterangan yang di paparkan oleh Komjen Wahyu di Mabes Polri tepat dilapangan Bhayangkara , Jakarta, pada Selasa 12-September-2023.


Keterangan Komjen Wahyu saat di lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, memaparkan bahwa kasus yang di ungkapnya kini adalah kasus sindikat Narkoba terbesar, karena sekitar 3 tahun, semenjak dari tahun 2020 hingga tahun 2023 ini telah terkumpul 408 laporan Kasus Narkoba dibawah jaringan Fredy Pratama.Kendati Sang Master Mind Fredy Pratama masih buron, namun sindikatnya sudah berhasil diungkap.


Dari Periode 2020 hingga 2023 terdapat 408 laporan dan total 884 tersangka yang terafiliasi jaringan sindikat Narkoba Sang Master Mind Fredy Pratama.
"Para tersangka yg telah di tangkap mempunyai peran masing-masing dalam menjalankan tugasnya", ucap Komjen Wahyu.

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran CPNS 2023 Sebentar Lagi akan Dibuka, Begini Cara Daftar dan Syarat juga Ketentuannya


Mantan SDM Kapolri ini, memberi contoh peran dari beberapa tersangka yang berinisial K alias R mempunyai peran sebagai pengendalian Operasional.Lalu MFN alias D, mempunyai peran sebagai pengendali keuangan.


Sedangkan AR memegang peran sebagai Koordinator Dokumen Palsu. SA dan FA memegang peran kurir uang cash untuk bagian luar negeri.KI yang memegang peran sebagai Koordinator pengumpul uang cash, ada juga T, DS dan YPI memegang peran sebagai Koordinator penarikan uang tunai.


BFM yang memegang peran pembuatan Dokumen palsu, seperti KTP dan rekening palsu.Untuk bagian yang membawa barang Narkoba (jenis sabu), diperankan oleh dua orang yaitu FR dan AA.

Baca Juga: Sandiaga Uno: Meningkatkan Promosi Belitung sebagai Destinasi Wisata Utama di Indonesia


Sindikat Sang Master Mind ini, beroprasi di Indonesia hingga Malaysia.Peredaran Narkoba jenis sabu dan ekstasi ini, beroprasi di wilayah Indonesia hingga Malaysia bagian Timur.


Komjen Wahyu yang juga mantan Kabaintelkam menjelaskan bahwa sindikat ini dikendalikan oleh Fredy Pratama, pengendali utama, Sang bandar besar Master Mind.


Fredy memiliki banyak nama samaran, diantaranya Maming, Casanova, The Secret, Air Bag dan terakhir Mojopahit.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Anne Ardianti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB
X