WartaPesona.com - Pemerintah telah menetapkan hari libur 2024, yaitu hari libur nasional dan cuti bersama 2024.
Hari libur 2024 tersebut terdiri dari 17 hari libur nasional 2024, dan 10 hari cuti bersama tahun 2024.
Ketetapan hari libur 2024 yang terdiri dari hari libur nasional 2024 dan cuti bersama 2024 itu tertuang dalam Keputusan Bersama Tiga Menteri.
Tiga keputusan bersama itu adalah Keputusan Bersama No 855/2023, No 3/2023, dan No 4/2023, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Baca Juga: Pemerintah salurkan bantuan pangan dan operasi pasar SPHP atasi tingginya harga beras
Ketiga keputusan bersama (SKB) tiga menteri tentang hari libur 2024 dan cuti bersama 2024 tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Adapun penandatanganan SKB tiga menteri tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) di Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Sebelumnya, ketiga menteri terkait menggelar rapat bersama yang dipimpin oleh Menko PMK, Muhadjir Effendy.
Baca Juga: Begini tanda-tanda situs web telah diretas, dan cara pencegahannya
Dilansir dari situs menpanrb, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan penetapan keputusan bersama tersebut merupakan pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
Adapun hari libur 2024 yang terdiri dari 17 hari libur nasional 2024 dan 10 hari cuti bersama 2024 adalah sebagai berikut:
Libur Nasional Tahun 2024
1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
29 Maret: Wafat Isa Al Masih
31 Maret: Hari Paskah
Baca Juga: Begini kejahatan siber peretasan situs web terjadi dan dampak kerugiannya, SEO bisa tidak berfungsi
10-11 April: Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah
1 Mei: Hari Buruh Internasional
9 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
17 Juni: Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah
7 Juli: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember : Hari Raya Natal
Baca Juga: Penting buat wanita, minum madu bisa meredam sakit menjelang dan selama haid
Artikel Terkait
Perayaan Imlek 2023: Sambut Tahun Baru Cina dengan Dua Hari Libur. Catat! Daftar Libur dan Cuti Bersama 2023
Isra Miraj 2023 adalah Hari Libur Nasional: Apa Yang Harus Anda Ketahui. Cek di Sini
Hari Libur Isra Miraj : Memperkuat Iman dan Ketaqwaan dengan Mengambil Hikmah Isra Miraj dan Mendalami Makna
Cek Tanggal Merah Maret 2023: Ada Libur Hari Raya Nyepi. Ini Jadwal Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional 2023
Halo! Cuti Bersama Lebaran 2023 Jadi 7 Hari: Kabar Baik Bagi Pemudik. Simak Tanggal dan Tips Mempersiapkannya
Tantangan Implementasi Aturan Cuti Ayah di Jepang untuk Meningkatkan Angka Kelahiran. Para Pekerja Ogah Cuti!
Jangan Lupa! Ganjil Genap di Jakarta Diberlakukan Usai Libur Cuti Bersama Lebaran 2023, Ini 26 Titik Lokasinya