Sedangkan, Fatwa MUI tentang kepiting selain berdasarkan Alquran, Hadits, dan literatur fikih, juga berdasarkan penelitian melibatkan pakar terkait di bidangnya.
Hasilnya, diketahui bahwa kepiting yang biasa dikonsumsi di Indonesia hanya hidup di air. Bernafas dengan insang, dan bertelur di air sehingga memerlukan oksigen di dalam air.
Karena alasan itu, MUI menyatakan dalam fatwa bahwa kepiting halal dikonsumsi selama tidak membahayakan kesehatan. ***