Maka janganlah mengambil sudut pandang orang yang tidak puas beribadah karena menyerupai orang-orang yang tidak berdaya yang tidak mampu menghargai kepuasan beribadah kepada Allah SWT, serta pentingnya waktu dan manisnya ibadah.” (Syekh Ismail Haqqi, Tafsir Ruhil Bayan, juz 10, h. 372).
Penting untuk meninjau kembali pembenaran terakhir yang diutarakan oleh Syekh Ismail. Syekh Ismail secara tegas menegaskan dalam penjelasan di atas bahwa shalat sunnah lailatul qadar memiliki kedudukan yang sama dengan shalat lainnya seperti shalat raghhaib dan malam tengah bulan Sya'ban.
Baca Juga: Mengatasi Stres pada Remaja: Pentingnya Dukungan Sosial untuk Kesehatan Mental
Sedangkan hadits yang dikemukakan sebagai pendukung adalah hadits batil yang tidak pernah diucapkan Nabi Muhammad SAW, namun para ahli fikih berpendapat bahwa shalat merupakan kegiatan bid'ah yang harus ditinggalkan.
Sebagaimana dinyatakan dalam kaidah fikih, “prinsip dalam setiap ibadah, jika tidak dianjurkan, maka ibadah tersebut batal”.
Menurut aturan ini, para ahli hukum setuju bahwa setiap ibadah yang pembenarannya tidak dapat ditetapkan sebagai asli adalah batal dan tidak valid.
Baca Juga: Membangun Kepercayaan Diri pada Remaja: Strategi untuk Mengatasi Masalah Kesehatan Mental
Untuk menghindari ibadah yang salah, Syekh Abdul Hamid al-Qudsi memberikan nasehat bagaimana lebih waspada saat shalat.
Dan pendekatan ini tidak menghilangkan pentingnya berdoa dengan tujuan tersebut di atas.
“Jika ada yang ingin sholat pada jam-jam ini, tujuannya adalah untuk melakukan satu rakaat yang tidak terbatas dari sholat sunnah mutlak, bukan berjamaah.
Dengan kata lain, tidak ada batasan waktu, sebab, atau siklus pada shalat yang mengikuti sunnah.” (Syekh Abdul Hamid al-Qudsi, Kanzun Najah was Surur, h. 90).
Untuk menghindari pandangan para ulama fikih yang menyatakan bahwa shalat-shalat tersebut merupakan salah satu bentuk bid'ah madzmumah, penjelasan ini mengambil jalan tengah.
Baca Juga: Kontroversi UU Cipta Kerja: UU Cipta Kerja Dianggap Merugikan Tenaga Kerja no 5 Bikin Geram!
Jangan juga menutup mata dan mengabaikan sudut pandang kolektif para akademisi yang mendukungnya. Tanpa mengecualikan salah satu dari kedua ulama tersebut, sudut pandang keduanya sama-sama diikuti.*** (NAZ)