Dengan kata lain, tidak dapat digabungkan dengan hal-hal yang tidak dinyatakan halal dan seluruh proses transaksi menggunakan mekanisme syariah.
- Sukuk Ritel
Sukuk adalah surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah. Sedangkan untuk investasi syariah sendiri, bagi yang berminat berinvestasi di sukuk dapat memilih sukuk ritel yang diterbitkan pemerintah.
Sukuk Ritel dikelola dengan prinsip Syariah dengan kupon Ujrah yang dibayarkan dengan jumlah yang sama setiap bulan sampai dengan akhir periode.
- Reksa Dana Syariah
Dengan reksa dana, investasi Anda dikelola oleh manajer investasi dan dialokasikan ke produk investasi yang sesuai dengan hukum Syariah Islam. Reksa Dana syariah juga semakin populer akhir-akhir ini, terbukti dengan pertumbuhan 600% selama 5 tahun terakhir.
Itulah ulasan tentang jenis-jenis investasi syariah yang bisa anda coba di Indonesia. *** (AC).
Penulis : Achmad Chusanudin