WartaPesona.com - Zakat Pendapatan atau disebut juga zakat profesi; zakat Penghasilan adalah bagian dari zakat Mal yang harus dibayarkan dari uang yang berasal dari penghasilan /pendapatan yang diperoleh yang tidak melanggar hukum Syariah.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa penghasilan yang dimaksud adalah semua penghasilan seperti gaji, honorarium, upah, jasa dan penghasilan lain yang diterima secara halal maupun secara rutin seperti Pejabat pemerintah, pegawai, pekerja dan penghasilan lainnya.
Penghasilan yang tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan dan sejenisnya serta penghasilan dari usaha wiraswasta lainnya, seperti dikutip dari laman Baznas dalam artikel Zakat Penghasilan.
Baca Juga: Serahkan Zakat ke Baznas,Jokowi Ingatkan Pentingnya Berbagi Rezeki dan Berpartisipasi Kurangi Kemiskinan
Dasar hukum diwajibkannya zakat penghasilan ini yaitu firman allah swt dalam al Qur’an yang artinya sebagai berikut :
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. (QS. Al Baqoroh 267).
Baca Juga: Besaran Nilai Zakat Fitrah Di Bulan Ramadhan 2023
Dalam surat yang lain juga disebutkan sebagai berikut:
Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Q.S At Taubah 103).
Jumlah Nisab dan Zakat Penghasilan
Zakat pendapatan diberikan dari harta sendiri ketika pendapatan/penghasilan yang diterima oleh seseorang yang telah dinyatakan wajib zakat. Lalu siapa yang wajib membayar zakat penghasilan?
Baca Juga: Komitmen Itjen Kemenag dan Baznas Untuk Perkuat Pengawasan Organisasi Pengelola Zakat
Seseorang dianggap wajib zakat ketika penghasilannya telah mencapai nishab penghasilan zakat, yaitu 85 Gram emas per tahun. Hal ini juga dipertegas dalam SK BAZNAS Nomor 01 Tahun 2023 tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa bahwa;
Nishab zakat penghasilan tahun 2023 senilai 85 Gram emas atau Rp 81.945.667. sehinggga penghasilan per bulan yaitu Rp. 6.828.806,-.
Nilai konversi nishab akan selalu berubah disetiap tahunnya tergantung dengan harga emas yang senantiasa berubah.
Baca Juga: Sehat Lahir dan Batin Berkat Puasa Ramadhan. Ini Hikmah dan Keutamaan Berpuasa Ramadhan
Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%.
Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut.
Ada banyak jenis pekerjaan, dibayar tetap atau tidak, dengan penghasilan yang sama dan tidak setiap bulan. Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka penghasilan dalam setahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat dibayarkan jika penghasilan neto mencukupi untuk mencapai nishab. Dan bila belum mencapai nishab, maka tidak wajib zakatnya.
Baca Juga: THR Cair, Sambut Lebaran dengan Senyuman. Ini 4 Pesan dan Arahan Menaker kepada Para Gubernur Terkait THR
Sebagai contoh semisal harga emas pada hari ini adalah Rp 955.899/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp 81.251.415,-.
Begini cara hitung zakat Bapak Budi yang bekerja dengan honor sebanyak Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam setahun.
Maka pendapatan Bapak Budi sudah termasuk wajib zakat. Cara hitung zakatnya dikalikan sebesar 2,5% dari penghasilan bulanan. Maka jumlah zakat Bapak budi yaitu Rp250.000,-/ bulan. *** (AC).
Penulis : Achmad Chusanudin