WartaPesona.com - Zakat al-fitr (zakat al-fitr) adalah zakat yang wajib bagi setiap jiwa baik laki-laki maupun perempuan Muslim dan dilakukan selama bulan Ramadhan sampai dengan Hari Raya Idul Fitri.
Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra,
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari dan Muslim).
Tujuan zakat adalah untuk membersihkan dan mencuci harta kita dari hal-hal yang buruk atau sejenisnya.
Baca Juga: 3 Rekomendasi Tempat Liburan di Sumedang yang Harus Kalian Kunjungi
Selain penyucian diri setelah beribadah di bulan Ramadhan, Zakat Fitrah juga dapat diartikan sebagai bentuk kepedulian kepada yang kurang mampu, berbagi rasa kebahagiaan dan kemenangan hari raya yang dapat dirasakan oleh semua orang termasuk fakir miskin.
Zakat Fitrah wajib dibayarkan bagi setiap jiwa selama mereka beragama Islam, hidup di bulan Ramadhan dan memiliki kelebihan bahan makanan atau kebutuhan pokok untuk malam dan Idul Fitri.
Jumlahnya adalah beras atau bahan makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per orang. Kualitas beras atau bahan makanan pokok harus sesuai dengan yang dikonsumsi sehari-hari.
Zakat fitrah yang dibayarkan selain beras dapat dikonversi menjadi uang yang nilainya setara dengan 2,5 Kilogram atau 3,5 Liter beras.
Baca Juga: Sehat Lahir dan Batin Berkat Puasa Ramadhan. Ini Hikmah dan Keutamaan Berpuasa Ramadhan
Besaran zakat fitrah yang dibayarkan disesuaikan dengan harga beras di masing-masing daerah. Menurut baznas.go.id, jumlah zakat fitrah tunai tahun 2023 di Jakarta dan sekitarnya adalah Rp 45.000 (empat puluh lima ribu) per orang.
Untuk daerah lain misalnya di wilayah Pangandaran, besaran zakatnya Rp 30.000 per orang dengan harga satu kilo beras (Rp 12.000/kg).
Zakat Fitrah dibayarkan sejak awal Ramadhan dan dilakukan paling lambat sebelum sholat Idul Fitri. Sedangkan penyaluran kepada mustahiq zakat (penerima zakat) harus dilakukan paling lambat sebelum shalat Idul Fitri.
Baca Juga: Ancol Merayakan Ramadhan dengan Gratis Masuk Selama Sebulan Penuh
Hadis Rasulullah SAW menyebutkan, "Barang siapa yang menunaikan zakat fitri sebelum salat Id, maka zakatnya diterima, Dan barang siapa yang menunaikannya setelah salat Id, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah," (HR. Abu Daud).
Mustahik zakat sebagaimana disebutkan dalam al Qur’an Surat At-taubah ayat 60 yang artinya :
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (QS. At-taubah 60).
Baca Juga: Serial Sajadah Panjang: Sujud dalam Doa Kembali Hadir di Ramadhan Kali Ini
Cara Bayar Zakat Fitrah Online bisa melalui Website Resmi BAZNAS. Selain dengan cara tersebut, Anda juga dapat melakukannya secara offline. Membayar zakat fitrah secara offline tidak membutuhkan koneksi internet.
Hal ini bisa dilakukan dengan mengunjungi masjid tempat Anda tinggal dan menghubungi panitia zakat (Amil). *** (AC).
Penulis : Achmad Chusanudin
Artikel Terkait
Tips Praktis untuk Mengatasi Jet Lag saat Berpergian. Ini 6 Cara Sederhana Mengatasi Jet Lag
Tips Berpuasa dari Imam Al Ghazali untuk Menjadi Orang Soleh. Ada 6 Perkara untuk Menghindari Dosa
Sehat Lahir dan Batin Berkat Puasa Ramadhan. Ini Hikmah dan Keutamaan Berpuasa Ramadhan