Disebutkan dalam pasal 118 itu, bahwa kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Baca Juga: Job fair di Yogyakarta Agustus 2024 sediakan 2.000 lowongan pekerjaan, apa saja simak di sini
Kemudian juga disertai keterangan penyidik mengenai adanya dugaan perkosaan, dan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan tersebut.
Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 28 Tahun 2024, merupakan Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Sebelumnya, PP Nomor 28 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Juli, juga memantik kontroversi terkait pelarangan penjualan rokok secara eceran.
Kini, Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi di akhir masa jabatannya itu kembali menuai kritik, terkait adanya penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan usia sekolah. ***(KKO)