WartaPesona.com - Jakarta - Babak baru dalam kontroversi antara model Lisa Mariana dan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kini resmi memasuki tahap pembuktian.
Setelah kisruh di media sosial dan laporan hukum yang bergulir sejak April 2025, permintaan tes DNA yang diajukan Lisa akhirnya disetujui oleh penyidik Bareskrim Polri.
Konfirmasi tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Lisa, John Boy Nababan, usai mendampingi kliennya dalam pemeriksaan di Gedung Bareskrim, Kamis 17 Juli 2025.
Dalam pernyataannya, John mengungkapkan bahwa lokasi tes DNA telah ditentukan oleh pihak kepolisian, yakni di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.
Baca Juga: Connie Francis Meninggal Dunia di Usia 87 Tahun: Warisan Suara yang Menembus Generasi Lewat Pretty Little Baby
“Kalau dari penunjukan kepolisian, tes DNA akan dilakukan di RSCM,” ujar John kepada wartawan.
Lebih lanjut, John juga mengonfirmasi bahwa kedua belah pihak—Lisa Mariana dan Ridwan Kamil—telah menandatangani surat pernyataan kesediaan tes DNA.
Hanya saja, tanggal pelaksanaannya masih menunggu konfirmasi dari penyidik siber yang menangani perkara tersebut.
“Waktunya akan menunggu pemberitahuan dari penyidik. Yang penting bagi kami, tes dilakukan netral, transparan, dan serentak,” tegas John.
Sorotan Publik dan Tuntutan Transparansi
Permintaan tes DNA ini mencuat setelah Lisa Mariana mengunggah beberapa pernyataan yang menyebut nama Ridwan Kamil secara langsung di media sosial, menyiratkan bahwa sang mantan gubernur adalah ayah biologis dari anaknya.
Baca Juga: Ridwan Kamil Dukung Kertajati Family Farm and Education Park: Destinasi Wisata Terbaru yang Menggabungkan Tradisi dengan Teknologi AI
Unggahan tersebut kemudian viral, memicu spekulasi luas di tengah masyarakat.
Menanggapi hal itu, Ridwan Kamil melaporkan Lisa ke Bareskrim atas dugaan penyebaran informasi bohong dan pencemaran nama baik pada 11 April 2025.
Meski menghadapi proses hukum, Lisa tetap bersikukuh bahwa tujuannya adalah untuk mengungkap kebenaran.
“Klien kami sejak awal hanya ingin kebenaran terungkap. Tidak ada motif lain,” kata John Boy Nababan.
Ia menegaskan bahwa netralitas lembaga kesehatan dan waktu pelaksanaan yang bersamaan bagi kedua pihak menjadi syarat utama agar hasilnya bisa diterima secara adil oleh publik.
Baca Juga: Kasus Chromebook Seret Nama Nadiem: Tantangan Transparansi Proyek Digitalisasi Pendidikan
Artikel Terkait
Kasus Chromebook Seret Nama Nadiem: Tantangan Transparansi Proyek Digitalisasi Pendidikan
Bukan Sekadar Wacana: Jejak Nyata Jakarta Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan di Mata Dunia
Drama Penyelamatan di Rinjani: Pendaki Swiss Dievakuasi Usai Terjatuh di Jalur Ekstrem
Connie Francis Meninggal Dunia di Usia 87 Tahun: Warisan Suara yang Menembus Generasi Lewat Pretty Little Baby