WartaPesona.com - Jakarta — Langkah hukum Ahmad Dhani terhadap psikolog Lita Gading kini menjadi perbincangan publik.
Laporan yang diajukan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (10/7/2025) bukan sekadar respons emosional, tetapi disebut sebagai bentuk penegakan perlindungan anak dari eksploitasi di ruang digital.
Kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahadian, menyampaikan bahwa laporan tersebut diajukan karena pihaknya menilai konten Lita di media sosial telah melanggar hak anak untuk mendapatkan perlindungan privasi dan bebas dari kekerasan psikis.
Baca Juga: Ahmad Dhani Laporkan Perundungan Anak ke KPAI: Bentuk Edukasi Hukum dan Perlindungan Orang Tua
“Ini bukan hanya pelanggaran UU dalam negeri, tetapi juga melanggar konvensi internasional tentang hak anak,” ujar Aldwin di Mapolda Metro Jaya.
Hak Privasi Anak di Medsos Dipertanyakan
Lita Gading sebelumnya mengomentari kondisi psikologis SA — anak Ahmad Dhani dan Mulan Jameela — melalui akun Instagramnya @lita.gading.
Dalam unggahan bertanggal 20 Juni 2025, Lita mengulas persoalan beban mental SA yang menurutnya dipengaruhi "ulah orang tuanya".
“Dia (SA) beban mental sampai kapanpun karena ulah dari kedua orang tuanya,” tulis Lita kala itu.
Konten tersebut dinilai oleh pihak Dhani sebagai dukungan terhadap aksi perundungan, dan secara tidak langsung mempublikasikan identitas serta kondisi psikologis anak tanpa izin.
Kontroversi Berawal dari Respons terhadap Video Kompilasi
Sebelum pelaporan terjadi, Ahmad Dhani sempat mengunggah video berisi kompilasi pernyataan mantan istrinya, Maia Estianty, yang menurutnya perlu diluruskan karena menimbulkan gelombang perundungan terhadap Mulan dan anak-anak mereka, termasuk SA.
Unggahan tersebut memancing reaksi Lita Gading, yang mengkritik dari perspektif anak. Namun, justru dari sinilah kontroversi berawal.
Ahli Hukum: Orang Dewasa Wajib Jaga Etika Saat Bicara Anak Orang Lain
Kasus ini membuka diskusi luas soal etika profesional di media sosial, terlebih saat membahas anak-anak dari figur publik.
Baca Juga: Jakarta Menuju Kota Global: Kemenpar dan Pemprov DKI Sepakat Bangun Ekosistem Pariwisata Berkelanjutan
Pakar hukum anak menyebutkan bahwa kebebasan berpendapat tidak bisa meniadakan hak anak atas perlindungan — apalagi jika opini tersebut mengandung unsur stigmatisasi dan berdampak psikologis.
Pentingnya Literasi Digital dan Perlindungan Anak
Kasus Lita vs Dhani ini seharusnya menjadi pengingat bahwa ruang digital bukan zona bebas nilai. Publik — termasuk profesional seperti psikolog — perlu memahami batas-batas etika saat bicara soal anak, baik dari sisi hukum, perlindungan psikologis, maupun hak atas privasi digital.***(SA)
Artikel Terkait
Wonderful Indonesia Journey: Strategi Kemenpar Gaet Wisman Malaysia Eksplorasi Greater Jakarta
Jakarta Menuju Kota Global: Kemenpar dan Pemprov DKI Sepakat Bangun Ekosistem Pariwisata Berkelanjutan
Gubernur Pramono Klarifikasi: Pajak 10% untuk Padel Bukan Keputusan Daerah, Tapi Amanat Undang-Undang
Ahmad Dhani Laporkan Perundungan Anak ke KPAI: Bentuk Edukasi Hukum dan Perlindungan Orang Tua