WartaPesona.com - Jakarta – Musisi senior Ahmad Dhani bersama istrinya, Mulan Jameela, mengambil langkah tegas melindungi anak dari perundungan di media sosial.
Pasangan ini mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rabu (9/7), untuk melaporkan konten perundungan yang ditujukan kepada putri mereka, SA.
Namun, berbeda dari dugaan publik, langkah hukum ini bukan didorong oleh aduan sang anak, melainkan karena Dhani sendiri yang menyaksikan konten salah satu akun media sosial yang ia nilai melewati batas dan berpotensi melanggar hukum.
“SA nggak ngomong apa-apa. Tapi begitu saya lihat konten dari akun yang katanya psikolog itu, saya langsung niatkan buat lapor,” ujar Dhani di hadapan awak media.
Perlindungan Anak Adalah Tanggung Jawab Orang Tua
Menurut Dhani, tindakan ini bukan hanya soal pembelaan pribadi, tapi juga sebagai bentuk edukasi hukum kepada anaknya bahwa tidak semua ucapan di dunia maya bisa dibenarkan.
“Kita kasih pengertian bahwa ini pelanggaran hukum. Jadi SA tahu, ini bukan cuma soal sakit hati, tapi ada konsekuensi hukum,” ujarnya.
Baca Juga: Jimin & Jungkook Kembali dari Wamil, Countdown Reuni BTS Dimulai
Tak Hanya Satu Akun
Dalam pernyataannya, Dhani menyebut nama Lita Gading sebagai salah satu akun yang akan dilaporkan ke kepolisian.
Ia juga membuka kemungkinan adanya laporan terhadap akun-akun lain yang turut melakukan perundungan terhadap anaknya.
“Ini nggak bisa didiemin. Nggak ada komunikasi dengan Lita, dan saya akan lanjutkan ke Polda,” tegasnya.
Baca Juga: Rekomendasi 4 Drama China dengan Alur Cerita Memikat dan Akhir Bahagia
Teguran Keras untuk Warganet
Langkah Ahmad Dhani ini menjadi pesan kuat kepada masyarakat dan pengguna media sosial, bahwa komentar yang melukai, meskipun di dunia maya, tetap bisa berdampak hukum dan psikologis.
Dalam kasus ini, peran orang tua yang aktif melindungi dan mengedukasi anak menjadi kunci utama. ***(SA)
Artikel Terkait
Cegah Penyimpangan di Dunia Maya, Polda Lampung Bongkar Jaringan Konten Asusila di Facebook
Wonderful Indonesia Journey: Strategi Kemenpar Gaet Wisman Malaysia Eksplorasi Greater Jakarta
Jakarta Menuju Kota Global: Kemenpar dan Pemprov DKI Sepakat Bangun Ekosistem Pariwisata Berkelanjutan
Gubernur Pramono Klarifikasi: Pajak 10% untuk Padel Bukan Keputusan Daerah, Tapi Amanat Undang-Undang