WartaPesona.com - Setelah hari Kemerdekaan RI ke-77 Tahun 17 Agustus 2022, pada hari Kamis, tanggal 18 Agustus 2022 Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan RI mengesahkan 7 uang kertas baru tahun emisi 2022.
Dengan pecahan nominal Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000. Rp 2.000 dan Rp. 1.000
Masyarakat sangat antusias ingin menukarkan uang lama mereka dengan uang baru tahun emisi 2022 ini.
Bagaimana cara mendapatkannya?
Dikutip dari Pikiran Rakyat dalam artikel yang berjudul 'Cara Dapat Uang Baru Dengan Mudah, Bisa Datangi Tempat Ini, Simak Syaratnya'.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan uang baru 2022 dan apa saja syarat yang diperlukan? Simak langkah-langkahnya sebagai berikut.
Uang Baru 2022 bisa ditukarkan melalui dengan cara mendaftar dua cara, yakni online dan offline. Untuk menukar uang baru emisi 2022 secara langsung atau offline bisa dilakukan di semua bank umum.
Adapun ada beberapa langkah yang dapat diterapkan saat menukar uang baru emisi 2022 melalui bank umum, di antaranya sebagai berikut.
- Bawa kartu identitas KTP ke kantor cabang atau mobil bank kas keliling bank.
- Pastikan membawa dan memiliki rekening bank
- Perhatikan limit penukaran uang baru setiap bank
- Ikuti arahan petugas bank sebelum memproses penukaran uang lama ke uang baru emisi 2022.
Baca Juga: Sederhana, Beberapa Hadiah Lomba 17 Agustus di Hari Kemerdekaan RI