Semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang akan menggunakan QR Code wajib menerapkan QRIS.
Baca Juga: Dianggap diskriminatif dan merugikan, Indonesia akan gugat Eropa terkait EUDR
Sementara itu, hingga Desember 2022 Bank Indonesia mencatat jumlah pengguna QRIS di Indonesia sebanyak 28,75 juta.
Jumlah tersebut meningkat sebesar bertambah 15,95 juta pengguna dari akhir tahun sebelumnya.
Adapun mayoritas pengguna QRIS berada di Jawa, yakni 20,59 juta, kemudian Sumatera dengan 4,75 juta pengguna.
Sedangkan Kalimantan ada 1.25 juta pengguna QRIS, ada 1,18 juta pengguna QRIS berada di Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Selain itu, total pedagang (merchant) yang telah memakai QRIS tercatat sebanyak 22,7 juta merchant.
Menurut BI, QRIS sudah menjadi entry point ke dalam ekosistem digital bagi UMKM, untuk mendukung inklusi ekonomi dan keuangan.
Saat ini, Bank Indonesia juga tengah menyiapkan fitur baru QRIS yang memungkinkan penggunanya melakukan Transfer, Tarik Tunai, dan Setor Tunai. ***(KKT)