bisnis-umkm

Mendag Zulkifli pastikan social commerce tak boleh lagi berjualan, kecuali promosi

Selasa, 26 September 2023 | 00:05 WIB
Pemerintah RI resmi melarang social commerce untuk melakukan transaksi langsung penjualan. (Instagram @kemenkominfo)

WartaPesona.com - Pemerintah akhirnya melarang social commerce dan media sosial untuk berjualan atau transaksi langsung, kecuali hanya melakukan promosi.

Kepastian larangan social commerce dan media sosial untuk melakukan transaksi langsung atau berjualan disampaikan oleh Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hassan (Zulhas).

Menurut Zulhas, larangan social commerce dan media sosial melakukan transaksi langsung atau berjualan sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Grebeg Mulud peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Keraton Yogyakarta digelar Kamis 28 September 2023

Zulhas menyampaikan hal itu usai rapat terbatas membahas social commerce tersebut bersama Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Senin (25/9/2023).

Dilansir dari laman setkab, larangan tersebut berlaku setelah ditandatanganinya revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.

Permendag No 50 Tahun 2020 itu mengatur tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Baca Juga: Mematikan handphone yang berbunyi bisa membatalkan sholat? Simak pendapat ulama berikut ini

Zulhas menegaskan, bahwa revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 itu akan mengatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik.

"Salah satunya pemerintah hanya memperbolehkan media sosial digunakan untuk promosi, bukan untuk transaksi," katanya.

Dia menjelaskan, social commerce dan media sosial hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa dan tidak boleh transaksi langsung.

Baca Juga: 941 pengendara terjaring Operasi Zebra Jaya 2023 di Jakarta Selatan, 56 ditilang e-TLE

Selain itu, pemerintah juga akan melarang media sosial merangkap sebagai social commerce.

Menurut Zulhas, larangan tersebut juga untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat.

Halaman:

Tags

Terkini

Bisnismu Gitu-Gitu Aja ? Yuk Coba 7 Tips UMKM Ini!

Senin, 24 November 2025 | 10:36 WIB