bisnis-umkm

Ingin ekspor produk ke luar negeri, pelaku UKM harus tahu persyaratan wajib berikut ini

Rabu, 20 September 2023 | 21:52 WIB
Pelaku UKM harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk bisa melakukan ekspor. (Instagram @bank-indonesia)

Selain itu juga harus memastikan kualitas produk bisa memenuhi standar ekspor yang ditetapkan oleh negara tujuan.

Perlu pula bagi eksportir untuk mengetahui biaya pengiriman, pemilihan jasa freight forwarder, asuransi barang, dan prosedur bea cukai.

Baca Juga: Presiden Jokowi ingatkan ancaman perubahan iklim semakin nyata, krisis pangan terjadi di dunia

3. Gunakan Aplikasi SiMoDIS
Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (SIMODIS) merupakan aplikasi pemantauan atas devisa ekspor impor yang terintegrasi secara daring dalam satu portal https://www.bi.go.id/Simodis

Semua perusahaan yang bergerak di bidang ekspor impor yang telah memperoleh Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) atau Pemberitahuan Pabean Impor (PPI) dari otoritas yang berwenang di bidang kepabeanan wajib menggunakan aplikasi SiMoDIS.

SiMoDIS ini berfungsi untuk memantau dan melacak kegiatan ekspor dan impor, serta informasi terkait devisa.

Baca Juga: Bahaya Spyware di perangkat handphone, bisa merekam data pribadi, hingga merekam jejak online

4. Manfaatkan TD Valas DHE dari Bank Indonesia
TD Valas DHE adalah instrumen operasi moneter Term Deposit Valuta Asing Devisa Hasil Ekspor (TD Valas DHE) dari Bank Indonesia.

TD Valas DHE Bank Indonesia ini memfasilitasi penempatan DHE oleh eksportir di Bank Indonesia, melalui sejumlah bank yang ditunjuk sesuai mekanisme pasar.

Eksportir bisa menempatkan dana dari rekening khusus (Reksus) DHE melalui bank yang ditunjuk kepada Bank Indonesia.

Dengan berbagai persyaratan tersebut, pelaku UKM yang sudah beranjak ingin eskpor produk harus benar-benar menyiapkan diri, dan terus menambah wawasan. ***

Halaman:

Tags

Terkini

Bisnismu Gitu-Gitu Aja ? Yuk Coba 7 Tips UMKM Ini!

Senin, 24 November 2025 | 10:36 WIB