Hakim PN Jaksel Vonis Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Mantan Kadiv Propam, 20 Tahun Kasus Brigadir J

photo author
Tim WartaPesona, Warta Pesona
- Senin, 13 Februari 2023 | 23:30 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis hukuman pidana penjara selama 20 tahun. (Foto: PMJ News/Tangkapan Layar YouTube Metrotvnews)
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis hukuman pidana penjara selama 20 tahun. (Foto: PMJ News/Tangkapan Layar YouTube Metrotvnews)

WartaPesona.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis istri terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dengan hukuman 20 tahun penjara. Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, menyatakan hal tersebut pada Senin, 13 Februari 2023.

Putusan ini adalah akibat dakwaan keterlibatan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 8 Juli 2022, di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga nomor 46. Putri Candrawathi didakwa terlibat bersama suaminya, Ferdy Sambo, serta tiga orang lain yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf, seperti yang dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Vonis Sambo Dihukum Mati atas Kasus Pembunuhan Brigadir J dan Pembelaan Terdakwa Sebagai Bantahan Kosong

Putusan majelis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya meminta hukuman 8 tahun penjara bagi Putri Candrawathi.

Putri bersama dengan 4 terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sedangkan Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Putri Candrawathi dinyatakan bersalah dan dihukum 20 tahun oleh majelis hakim karena terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Hari Ini Pengamanan Sidang Vonis Ferdy Sambo Diperkuat Polisi Dipimpin Langsung Kapolres Jakarta Selatan

Dalam vonisnya, majelis hakim menilai beberapa hal memberatkan seperti Putri Candrawathi adalah istri seorang mantan Kadiv Propam Polri dan pengurus Bhayangkari.

Terdakwa juga dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya selama sidang. Perbuatannya juga dianggap menimbulkan kerugian besar bagi anggota Polri.

Majelis hakim menyatakan tidak ada hal meringankan dalam vonis ini. *** (SA)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tim WartaPesona

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Donald Trump: Kami Jadi Penjaga Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 08:51 WIB
X