Polisi Langgar Kode Etik dalam Tragedi Kanjuruhan, Kapolri :Ada 20 orang

photo author
Tim Warta Pesona 2, Warta Pesona
- Jumat, 7 Oktober 2022 | 22:17 WIB
Polisi Langgar Kode Etik dalam Tragedi Kanjuruhan, Kapolri :Ada 20 orang  (Tim WartaPesona)
Polisi Langgar Kode Etik dalam Tragedi Kanjuruhan, Kapolri :Ada 20 orang (Tim WartaPesona)

WartaPesona.com - Kabar terbaru kembali datang dalam tragedi Kanjuruhan Malang 1 Oktober 2022.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menetapkan enam tersangka.

Keenam tersangka tersebut adalah anggota polisi.

Personil polisi tersebut diantaranya Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Has Darman.

Dikutip dari Pikiran Rakyat dalam artikel yang berjudul 'Kapolri Akui 20 Personil Polisi Langgar Kode Etik dalam Tragedi Kanjuruhan'Baca Juga: Telah Rilis Hasil Visum Lesty Kejora

"WS (Wahyu Setyo) mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Tetapi, yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata," katanya, Jumat, 7 Oktober 2022.

Sedangkan, Kapolri menyebutkan bahwa Kasat Samapta Polres Malang dan Danki 3 Brimob Polda Jatim turut berperan sebagai komando yang memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata.

"Kasat Samapta Polres Malang BS memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," ujarnya.

"Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata," ucapnya, melanjutkan penjelasan.

Selain itu, Listyo Sigit juga mengumumkan bahwa terdapat 20 personel Polri lainnya yang diduga melakukan pelanggaran etik dalam tragedi kanjuruhan.

Diketahui, enam dari 20 personel tersebut berasal dari Polres Malang, sedangkan 14 di antaranya berasal dari Satbrimobda Jatim.

Oleh karena hal itu, Kapolri pun menegaskan bahwa pihaknya akan berkomitmen untuk segera mengusut kasus tersebut secara tuntas. Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

"Bapak Kapolri sejak awal langsung bergerak cepat menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk bergerak cepat dan mengusut tuntas peristiwa tersebut," tuturnya.

Baca Juga: Iwan Fals Ungkap Pesan Mendalam Melalui Lagu Kanjuruhan

"Tentunya tim masih terus bekerja. Kami berharap masyarakat sabar dan mempercayakan sepenuhnya pengusutan perkara ini kepada kami. Sejak awal kami sudah berkomitmen untuk mengusut tuntas hal ini," katanya, melanjutkan penjelasan.

Sebagai informasi, dalam tragedi kanjuruhan tersebut, pihak Kepolisian juga menetapkan PT. Liga Indonesia Baru (LIB) Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Arema Suko Sutrisno sebagai tersangka.

Adapun, Ahkmad Hadian Lukita diketahui bertanggung jawab terhadap sertifikasi layak fungsi Stadion Kanjuruhan.

Sementara, Abdul Haris ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi kanjuruhan lantaran tidak membuat aturan yang jelas terkait pengamanan penonton dan proses pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya hingga menewaskan ratusan orang. ***
(Egista Hidayah/Pikiran-rakyat.com) (AA)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tim Warta Pesona 2

Sumber: Pikiran rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Donald Trump: Kami Jadi Penjaga Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 08:51 WIB
X