Rekonstruksi Selesai, Kuat Maruf, Ferdy Sambo, Bharada E, RR Dibawa ke Tempat Tahanan, Putri Tidak Ditahan

photo author
Tim WartaPesona, Warta Pesona
- Selasa, 30 Agustus 2022 | 20:55 WIB
Ilustrasi: Arti rekonstruksi yang kerap diadakan untuk mengungkap kasus pidana /YouTube Polri TV
Ilustrasi: Arti rekonstruksi yang kerap diadakan untuk mengungkap kasus pidana /YouTube Polri TV

WartaPesona.com - Reka ulang atau rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J telah selesai dengan total 74 adegan, reka ulang ini dilakukan di Duren Tiga dan Saguling III juga reka terkait peristiwa di Magelang.

Pada Selasa, 30 Agustus 2022, rekonstruksi kematian Brigadir J dilakukan mulai pukul 10.00 hingga pukul 17.10 WIB dengan menghadirkan 5 tersangka, Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi.

Adegan terakhir ditutup dengan tersangka Kuat Maruf menyerahkan dua buah pisau pada adegan ke 74, dan pihak penyidik mengumumkannya dengan pengeras suara pada proses reka ulang kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Dari Jalan Duren Tiga dan Jalan Saguling III, Hari ini Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Dijadwalkan Pagi

Usai semua rangkaian rekonstruksi dilakukan, ke empat tahanan langsung diberangkatkan dengan mobil Brimob ke tempat penahanan. Sedangkan tersangka Putri Candrawathy tidak ikut dalam mobil tahanan karena statusnya belum menjadi tahanan. 

 

Seperti diberitakan oleh Pikiran Rakyat di artikel Rekonstruksi Selesai, Geng Ferdy Sambo Akan Ditahan Lebih Lama, bahwa penyidik Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan kelima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Direktur tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan masa penahanan kelimanya diperpanjang selama 40 hari ke depan.

Baca Juga: Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Akan Hadir di Rekonstruksi Kematian dan Pembunuhan Brigadir J Besok Selasa

"Sudah diperpanjanglah," kata Andi Rian di lokasi rekonstruksi, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, penyidik telah melakukan penahanan selama 20 hari pada Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, dan Ferdy Sambo.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Agustus, Bharada E dan Kuat Maruf pada 6 Agustus, dan Ferdy Sambo pada 9 Agustus 2022.

Sedangkan Putri Candrawathi masih belum ditahan meski telah berstatus tersangka.

Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, sementara Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.***
(Mitha Paradilla Rayadi/Pikiran Rakyat)(SA)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tim WartaPesona

Sumber: Pikiran rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Donald Trump: Kami Jadi Penjaga Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 08:51 WIB
X