WartaPesona.com - Pemerintah Indonesia dan Komisi VIII DPR telah menyetujui besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1444 H/2023 M sebesar Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler.
Biaya tersebut terdiri dari dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus ditanggung oleh jemaah sebesar Rp49.812.700,26 (55,3%) dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp40.237.937 (44,7%).
Penggunaan dana nilai manfaat secara keseluruhan sebesar Rp8.090.360.327.213,67.
Kesepakatan ini dicapai setelah Panitia Kerja (Panja) BPIH 1444 H/2023 M melakukan serangkaian diskusi untuk membahas usulan biaya haji pemerintah, seperti rilis berita Kemenag RI.
Pada 19 Januari 2023, pemerintah mengajukan usulan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%).
Menurut Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kesepakatan ini mencerminkan pentingnya memperhatikan aspek keadilan dan kesinambungan pengelolaan dana haji dalam kebijakan pemanfaatan hasil pengembangan dana haji atau nilai manfaat.
Baca Juga: Arab Saudi Terbitkan Layanan Terbaru, Visa Transit Empat Hari Tak Bisa untuk Haji Berikut Infonya
Sebagai hasil pembahasan atas skema usulan pemerintah, jemaah akan membayar Rp49,8 juta dengan penggunaan dana nilai manfaat mencapai Rp8,090 triliun.
Menag menyatakan bahwa usulan awal pemerintah berangkat dari pentingnya memperhatikan aspek keadilan dan kesinambungan pengelolaan dana haji dalam kebijakan pemanfaatan hasil pengembangan dana haji atau nilai manfaat.
Setelah melalui serangkaian pembahasan, terdapat sejumlah alternatif pemikiran yang perlu dielaborasi dan didiskusikan, antara lain efisiensi dalam pengelolaan BPIH serta peningkatan Bipih secara gradual untuk mencapai konsep istitha’ah.
Baca Juga: Arrum Haji Jadi Solusi Disaat Biaya Haji Naik, Simak Informasinya
Menag juga menyambut baik adanya sejumlah efisiensi yang disepakati setelah serangkaian pembahasan, seperti penurunan nilai kurs Dollar dan Riyal, pengurangan layanan katering jemaah dari tiga kali menjadi dua kali makan, dan besaran living cost di angka 750 riyal.
Hasil kesepakatan akan diusulkan kepada Presiden untuk diterbitkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. Menag mendorong Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk melakukan optimalisasi pengelolaan dana haji pada tahun-tahun mendatang. ***(SA)