berita

Arab Saudi Terbitkan Layanan Terbaru, Visa Transit Empat Hari Tak Bisa untuk Haji Berikut Infonya

Kamis, 9 Februari 2023 | 11:26 WIB
Visa Transit di Terbitkan oleh Arab Saudi (kemenag.go.id)

Hilman menegaskan visa transit tidak bisa digunakan untuk berhaji. Menurut dia, penyelenggaraan ibadah haji diatur Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pada pasal 18 dijelaskan visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

 

Baca Juga: Sandiaga Uno Menparekraf: Kolaborasi Lintas Sektor Perkuat Keberhasilan ATF 2023

“Untuk haji, secara regulasi, kita hanya mengenal dua jenis visa, yaitu visa kuota haji dan visa mujamalah,” tegas Hilman.

 

 

Tahun ini sudah disepakati visa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 jemaah. Kuota itu terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler, dan 17.680 jemaah haji khusus. “Mereka akan berangkat dengan visa kuota haji Indonesia. Visa ini tentunya diterbitkan Saudi berdasarkan jumlah kuota suatu negara,” jelasnya.

 

 

Tentang Visa Mujamalah, itu berlaku bagi penerima undangan dari Pemerintah Arab Saudi. Dijelaskan Hilman bahwa setiap tahun pemerintah Arab Saudi menerbitkan undangan visa haji mujamalah kepada sejumlah pihak di berbagai negara pengirim jemaah, termasuk ada juga warga Indonesia yang mendapatkannya.

 

Baca Juga: Jadi Primadona, Weekend Pertama Februari Kereta Panoramic Sangat Diminati Pelanggan

“Regulasi mengatur bahwa keberangkatan jemaah dengan visa mujamalah wajib melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dan melaporkan kepada Menteri Agama," sebutnya.

 

 

Halaman:

Tags

Terkini