Baca Juga: Hari Raya Imlek Segera Tiba! 7 Destinasi di Jakarta yang Bisa Dieksplorasi
Dengan terbitnya PMA ini, lanjut Anna, Kementerian Agama akan segera menyusun sejumlah aturan teknis, baik dalam bentuk Keputusan Menteri Agama (KMA), pedoman, atau SOP, agar peraturan ini bisa segera dapat diterapkan secara efektif.
Anna berharap, terbitnya PMA ini akan menjadi panduan bersama seluruh stakeholders satuan pendidikan Kementerian Agama dalam upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual. “Harapannya, ke depan tidak terjadi lagi kekerasan seksual di satuan pendidikan,” tandasnya.
SOP Pencegahan
Tindak lanjut dari terbitnya PMA No 73 tahun 2022, Kemenag menyusun Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Standar Prosedur Operasional (SPO) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Satuan Pendidikan. Sampai Desember 2022, KMA ini sudah hampir selesai.
Baca Juga: Seru! 5 Aktivitas di Desa Wisata Pentingsari Yogyakarta, Bisa Jadi Ide Liburan
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghofur mengatakan bahwa Kemenag saat ini tengah melakukan finalisasi penyusunan KMA tersebut. Pihaknya telah menjaring masukan, pertimbangan, dan pemikiran dari para ahli. Dia berharap regulasi ini dapat menjadi langkah teknis operasional untuk memberikan pencegahan dan perlindungan bagi masyarakat, khususnya di lingkungan satuan pendidikan agama.
KMA tentang SPO ini merupakan amar dari PMA No. 73/2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Satuan Pendidikan. Regulasi turunannya perlu segera diterbitkan agar peraturan yang diterbitkan lebih operasional.
“Kita bisa menyusun regulasi ini dengan cepat, masalah berikutnya bagaimana implementasi regulasi tersebut di lapangan. Kita semua harus berkomitmen untuk berjuang agar tidak ada kekerasan pada siapa pun dan di mana pun,” ujar Waryono yang juga Guru Besar UIN Yogyakarta pada Workshop Penguatan dan Pengembangan Regulasi Pendidikan Al Quran di Tangerang, Banten, Selasa (29/11/2022).
Baca Juga: Peta Bahaya Gempabumi Cianjur Yang Dipicu Dari Patahan Cugenang, Ini Penjelasan BMKG
Waryono menegaskan, pengawalan dan komitmen untuk menerapkan regulasi ini sangat penting. Sebab, jika tidak ada pengawalan dan komitmen, maka kekerasan akan terus ada dan diproduksi. “Kita harus menanamkan dalam benak dan hati, bahwa masyarakat yang tanpa kekerasan adalah cita-cita kita bersama,” tegasnya.
Staff Khusus Menteri Agama Bindag Hukum dan HAM, Abdul Qodir mengingatkan bahwa standar perlindungan yang diatur dalam KMA ini harus disesuaikan dengan jenjang pendidikan. Terkait prosedur pelaporan, Bib Qodir, panggilan akrabnya, juga meminta agar lokus maupun waktu kejadian harus spesifik.
“Kita harus tegas dalam hal ini. Harus ada aturan yang sifatnya tegas dan mengikat. Hal-hal terkait kekerasan dalam hal apa pun harus kita pungkas bersama,” kata Bib Qodir.
Bib Qodir juga menggarisbawahi pentingnya monitoring dan evaluasi dalam pengawalan penerapan regulasi. Ia mengingatkan bahwa praktik di lapangan harus dilaksanakan sesuai dengan aturan dengan penerapan sanksi yang ketat.