berita

Terbitnya PMA Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan, Simak Penjelasannya

Senin, 9 Januari 2023 | 15:34 WIB
Terbitnya PMA Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan (kemenag.go.id)

WartaPesona.com- Terjadinya sejumlah kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan agama dan keagamaan, direspon oleh Kementerian Agama dengan menyusun Peraturan Menteri Agama (PMA). Prosesnya dimulai sejak akhir Desember 2021.

Saat itu, Undang-undang (UU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga masih dalam proses penyusunan. UU yang kemudian diterbitkan dengan Nomor 12 tahun 2022 baru ditetapkan dan diundangkan pada 9 Mei 2022. Bersamaan itu, PMA pencegahan kekerasan seksual juga dalam tahap finalisasi.

5 Oktober 2022, PMA No 73 tahun 2022, PMA No 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Regulasi ini mulai diundangkan sehari setelahnya.

Baca Juga: Anti Bosan Bersama Kereta Api, Liburan Aman dan Nyaman, Simak Informasinya

“Setelah melalui proses diskusi panjang, kita bersyukur PMA tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama akhirnya terbit dan sudah diundangkan per 6 Oktober 2022,” terang Juru Bicara (Jubir) Kemenag Anna Hasbie di Jakarta, Kamis (13/10/2022).

Sesuai namanya, PMA ini mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Satuan Pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

PMA ini terdiri atas tujuh Bab, yaitu: ketentuan umum; bentuk kekerasan seksual; pencegahan; penanganan; pelaporan, pemantauan, dan evaluasi; sanksi; dan ketentuan penutup. Total ada 20 pasal.

Baca Juga: Kunjungan Kerja Presiden Jokowi Resmikan SPAM Durolis di Kabupaten Rokan Hilir

PMA ini, kata Anna, mengatur bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. Ada setidaknya 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual, termasuk menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.

“Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual,” jelas Anna.

“Termasuk juga menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman,” sambungnya.

Baca Juga: Menjelang Hari Raya Imlek 8 Kuliner yang Wajib Ada, Simak Informasinya

Sebagai upaya pencegahan, PMA ini mengatur satuan Pendidikan antara lain harus melakukan sosialisasi, pengembangan kurikulum dan pembelajaran, penyusunan SOP pencegahan, serta pengembangan jejaring komunikasi. Satuan pendidikan dapat berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, satuan pendidikan lain, masyarakat, dan orang tua peserta didik.

“Terkait penanganan, PMA ini mengatur tentang pelaporan, pelindungan, pendampingan, penindakan, dan pemulihan korban,” tegas Anna.

“Terkait sanksi, PMA ini mengatur bahwa pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dikenakan sanksi pidana dan sanksi administrasi,” tandasnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB