Erick menekankan bahwa kontribusi itu meningkat pada saat BUMN juga sedang terimbas krisis akibat Pandemi Covid-19. Selama Pandemi, tidak ada BUMN yang menutup operasionalnya, padahal semua sedang tertekan. Saat itu, BUMN memutuskan untuk melakukan konsolidasi, bukan pasrah menerima tekanan Covid-19 tanpa usaha.
"Kontribusi BUMN naik Rp 68 triliun, padahal kondisinya sedang krisis. Saat Pandemi BUMN memilih tidak terjebak oleh krisis yang membelenggu. Saat pandemi, BUMN justru bekerja maksimal, karena saat pandemi adalah saatnya konsolidasi, bukan pasrah. Itu salah besar," ungkap Erick.
Baca Juga: Ingin Mudik naik Kereta? Ini 5 Info Penting Yang Harus Diketahui
Menurutnya, usaha bersama dalam menghapus paradigma BUMN itu sarang korupsi atau perusahaan dengan utang besar terus berjalan. Seluruh BUMN diminta berusaha membuktikan bahwa paradigma itu keliru.
Mencegah korupsi merupakan langkah yang tepat untuk melindungi hasil kerja BUMN yang kini terus meningkat signifikan. Sementara menekan utang sebagai basis pertumbuhan bisnis merupakan langkah konkrit dalam menyehatkan BUMN secara jangka panjang.
Blacklist
Sebelumnya Erick kerap menyebutkan langkah strategis dalam menekan potensi penyimpangan di BUMN. Salah satunya adalah dengan membuat Blacklist.
Baca Juga: Resmi! Erick Thohir Sampaikan Harga Pertamax Turun, Pertalite Tetap Disubsidi
Erick tidak bekerja sendiri dalam mempersiapkan Daftar Hitam itu. Erick mengajak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit terhadap BUMN. Hanya Presiden RI yang dapat mencabut hasil audit BPKP tersebut.
"Saya dorong blacklist bersama BPKP. Jangan ada jual beli jabatan," ujarnya.
Blacklist merupakan 1 dari 4 agenda besar di Kementerian BUMN. Tiga agenda besar lainnya adalah Pertama, membuat Blueprint 2024-2034. Kedua, adanya Omnibus Law versi BUMN, di mana 45 Permen akan diciutkan menjadi 3 Permen saja. Ketiga, melihat kembali kinerja dana pensiun di BUMN.
"Omnibus BUMN agar 45 peraturan yang ada dipangkas menjadi 3, karena sebelumnya tidak dibaca. Setelah jadi 3 peraturan, semua Direksi dan Komisaris harus hapal. Semuanya diatur, termasuk arti dari penugasan," ujar Erick.
Baca Juga: Sandiaga Uno Menparekraf Lantik Pejabat Tinggi Pratama di Lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf
Erick juga menekankan perlunya dua hal dalam menjalankan BUMN dengan Core Value AKHLAK. Pertama, adanya kepemimpinan yang kuat. Kedua, adanya sistem atau SOP.
"Tidak mungkin kepemimpinan tanpa sistem atau SOP, akan menjadi absolut korup. Begitu juga jika ada sistem tetapi tidak ada kepemimpinan, maka bisnis tidak akan jalan juga," ujar Erick.