Sebelumnya, tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyampaikan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Hal itu disampaikan dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong mengatakan bahwa JPU menyusun surat dakwaan dengan nomor Registrasi Perkara PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 secara tidak cermat dan menyimpang dari hasil penyidikan.
"Disusun secara kabur (Obscuur Libel), secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, dan oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum," ucapnya.
Sarmauli Simangunsong mengatakan bahwa dalam surat dakwaan tidak menguraikan peristiwa di Magelang.
Selain itu, terdapat beberapa uraian yang dinilai hanya bersandar pada keterangan satu saksi dan tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya.
"Penuntut umum tidak menguraikan latar belakang atau alasan terdakwa beserta rombongan pergi ke Magelang, penuntut umum mengabaikan atau mengalihkan fakta pada tanggal 4 dan 7 Juli 2022," ujar Sarmauli Simangunsong.
Dia juga mengatakan bahwa penuntut umum tidak cermat dalam menguraikan perihal apa yang melatarbelakangi keributan antara Brigadir J dan Kuat Ma'ruf pada 7 Juli 2022.
Menurut Sarmauli Simangunsong, surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum hanya berdasarkan asumsi serta membuat kesimpulan sendiri.***
(Eka Alisa Putri/Pikiran-rakyat.com) (AA)