Kejagung juga menunjuk sebanyak 30 orang jaksa dalam mengawal penyelesaian perkara di persidangan tersebut.
“Yang hadir nanti ketua timnya didampingi beberapa penuntut umum,” ujar Ketut.
Ketut menjelaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan metode atau cara untuk membangun proses pembuktian di tingkat penyidik setelah diperiksanya tersangka dan juga saksi-saksi.
Menurutnya, rekonstruksi itu diperlukan guna memudahkan JPU melakukan pembuktian di persidangan melalui reka ulang setiap kejadian atau fakta hukum yang ada.***
(Astri Lestari/Pikiran-rakyat.com) (AA)