berita

Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Langgar Kode Etik Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Jumat, 26 Agustus 2022 | 22:11 WIB
Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. /Instagram/@divpropampolri

WartaPesona.com - Kasus yang kematian Brigadir J, Ferdy Sambo diberikan sanksi dengan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Ferdy Sambo dipecat tidak hormat karena terbukti telah melakukan tindak pidana dalam merencanakan insiden penembakan hingga muncul kasus pembunuhan Brigadir J.

Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Polisi Ahmad Dofiri Langsung memberikan konfirmasi atas sanksi yang diberikan kepada Ferdy Sambo.

Informasi ini kita dapatkan dalam sidang kode etik polri pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Baca Juga: Wajah Terlihat Pucat, Ferdy Sambo Hadiri di Sidang Kode Etik Pakai Seragam Lengkap Terkait Kematian Brigadir J

Dikutip dari Pikiran Rakyat dalam artikel yang berjudul 'Terbukti Langgar Kode Etik Profesi, Ferdy Sambo Dipecat dari Institusi Polri!'

Selain diberhentikan secara tidak hormat, Ferdy Sambo juga dikenakan sanksi lain yaitu akan ditempatkan secara khusus di Mako Brimob selama 21 hari.

Adapun, dalam sidang kode etik tersebut, Ferdy Sambo mengakui perbuatannya dalam insiden penembakan Brigadir J.

Meski demikian, Ferdy Sambo tetap mengajukan permohonan banding kepada pimpinan sidang terkait putusannya.

Baca Juga: Selamat ! Sisca Kohl Dilamar Jess No Limit Banjir Ucapan

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," ujar Ferdy Sambo.

Tak berhenti sampai disitu saja, Ferdy Sambo juga menyampaikan permohonan maafnya atas kasus Brigadir J yang didalangi oleh dirinya itu.

Selain Ferdy Sambo, sidang kode etik tersebut juga dihadiri oleh 15 orang saksi, diantaranya adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal), Brigjen Pol Benny Ali (mantan Karoprovost) dan Kombes Pol Budhi Herdi (Kapolres Jakarta Selatan nonaktif),

Lalu ada pula, Kombes Agus Nurpatria ( mantan Kaden A Biro Paminal), Kombes Susanto (mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam), AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.

Halaman:

Tags

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB