WartaPesona.com -Ferdy Sambo menghadiri sidang kode etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Kasus dugaan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.
Saat Sidang dimulai Ferdy Sambo terlihat memasuki ruang sidang.
Atas kasus ini Ferdy Sambo diancam dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati dan 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.
Dikutip dari Pikiran Rakyat dalam artikel yang berjudul 'Kehadiran Ferdy Sambo di Sidang Kode Etik Jadi Sorotan, Gunakan Seragam Lengkap dengan Wajah Terlihat Pucat' bahwa Ferdy Sambo memasuki ruang sidang dengan seragam lengkap dengan topi pet Polisi.
Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J, Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Dijaga Ketat, Siapa Saja Saksinya ?
Saat Ferdy Sambo duduk di ruang sidang dirinya langsung membuka topi serta masker yang digunakan saat sidang hendak dimulai.
Raut wajah Ferdy Sambo pun terlihat lesu dan pucat sejak masuk kedalam ruang sidang pada pukul 09.30 WIB.
Seperti diketahui meskipun Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka, dirinya masih menggunakan seragam lengkap saat sidang kode etik.
Hingga saat ini hasil sidang kode etik Ferdy Sambo belum selesai dan belum ada hasil dari status Ferdy Sambo.
Sidang kode etik Ferdy Sambo dipimpin langsung Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Selain itu, sidang kode etik Ferdy Sambo dihadiri oleh anggota komisi yang terdiri dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi, kemudian Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Irjen Pol Yazid Fanani, Irjen Pol Rudolf.
Saksi yang dihadirkan antara lain mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karoprovos Brigjen Benny Ali.*** (Kannia Nur Haida Komara/Pikiran-rakyat.com) (AA)