berita

Jalan-jalan yang Tidak Bisa Dilewati di Bandung Mulai 22 Agustus 2022, Dimana Saja?

Senin, 22 Agustus 2022 | 17:58 WIB
Jembatan layang di Jalan Laswi-Pelajar Pejuang, Kota Bandung, Jawa Barat. /Pikiran Rakyat/Novianti Nurulliah

 

WartaPesona.com- Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat menggelar Uji coba rekayasa lalu lintas.


Yang dilaksanakan tanggal 22 -28 Agustus 2022, dalam rangka ujicoba rekayasa lalu lintas ruas Jalan Jakarta dan Jalan Sukabumi.

Dengan adanya hal ini membuat beberapa jalan di Bandung tidak bisa dilalui.

Bagi warga masyarakat yang ingin berkunjung ke Bandung simak informasi berikut ini.


Dikutip dari Pikiran Rakyat dalam artikel yang berjudul 'Berlaku 22 Agustus 2022, Berikut Daftar Jalan yang Tak Bisa Dilewati di Bandung' adalah :

1. Jalan Laswi
2. Jalan Sukabumi
3. Jalan Jakarta
4. Jalan Ahmad Yani

Baca Juga: 8 Orang Diamankan KPK atas Kasus Suap Rektor UNILA, Begini Kronologi Operasi Tangkap Tangan Diduga 5 Milyar

Kepala Dinas Perhubungan Jabar Arcamanik Koswara mengatakan, rekayasa dilakukan dengan tujuan meningkatkan kinerja ruas jalan di Jalan Laswi, Jalan Sukabumi, Jalan Jakarta, dan Jalan Ahmad Yani.

Oleh karena itu, para pengendara yang akan melintasi ruas jalan tersebut perlu memperhatikan beberapa hal.

Pertama, Jalan Sukabumi yang semula satu arah ini menjadi dua arah. Kemudian, kendaraan dari arah Jalan Cianjur dilarang belok kanan menuju Jalan Sukabumi guna mencegah terjadinya crossing sehingga tidak menimbulkan potensi hambatan lalu lintas baru.

Baca Juga: Setelah Viral Data Indihome Bocor, Kali ini Ada Info, Data BIN dan Kepolisian Bocor Juga


Kedua, pada pagi hari (pukul 6.00 hingga 9.00 WIB), semua kendaraan dari Jalan Sukabumi dilarang belok kanan ke arah Cicadas dan hanya diperbolehkan belok kiri ke arah Kosambi.

Selain itu, kendaraan Truk dan Bus tidak diperbolehkan melintasi Jalan Sukabumi kecuali kendaraan Damkar.

Ketiga, untuk sore hari (pukul 16.00 hingga 18.00 WIB), kendaraan dari Jalan Sukabumi diperbolehkan untuk belok kanan atau kiri serta melakukan putar balik di bawah flyover menuju Jalan Jakarta dan hanya ke arah Antapani.

Keempat, pada sore hari (pukul 16.00 hingga 18.00 WIB), Jalan Jakarta diberlakukan sistem dua arah guna mengakomodir kendaraan dari arah Jalan Bogor dan Jalan Sukabumi.

Halaman:

Tags

Terkini

PWI Mengecam Pernyataan Hotman Paris Hutapea

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:45 WIB