Sementara, tersangka KRM, HY, dan MB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 20 ayat 12 huruf a, atau 12 huruf b, atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 juncto No. 20 Tahun 2001, yaitu tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu.
Baca Juga: Ingin Dapat Uang Kertas Baru Tahun 2022? Ini Cara Mendapatkannya
Unila merupakan salah satu perguruan tinggi yang ikut menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dan membuka jalur khusus yaitu Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila).*** (Siti Aisah Nurhalida Musthafa/Pikiran-rakyat.com)(SA)