berita

Kenali apa itu obat tradisional, dan cari tahu legalitasnya pada ciri-ciri berikut ini

Jumat, 21 Juli 2023 | 19:09 WIB
Ilustrasi obat tradisional ilegal. (Instagram @bpom_ri)

Baca Juga: Inilah Milford Sound, destinasi wisata alam di Selandia Baru yang dianggap terindah di dunia

Obat tradisional yang beredar di Indonesia juga wajib memiliki Izin Edar dari BPOM RI, yang bisa dilihat dari kemasan obat.

Adapun Izin Edar dari BPOM berupa tulisan POM yang diikuti oleh kode berupa dua huruf, dan sembilan angka. Misalnya, POM TR 123456789.

Dalam hal nomor Izin Edar dari BPOM, ada enam jenis kode huruf yang digunakan, yaitu TR, TI, TL, QD, QI, dan QL.

TL adalah akronim dari obat tradisional dalam negeri. TI obat tradisional impor, TL obat tradisional lisensi, QD obat quasi dalam negeri, dan QI adalah obat quasi impor, serta QL obat quasi lisensi.

Baca Juga: Kapal Pinisi Kenzo, wisata baru keliling Danau Toba Sumatera Utara, bisa untuk menginap, dan dilengkapi Bar

Sementara itu, ada tiga klasifikasi obat tradisional yang boleh tanpa Izin Edar, yaitu obat tradisional yang dibuat oleh usaha jamu racikan, dan usaha jamu gendong.

Kemudian, simplisia dan sediaan galenik yang dibuat untuk keperluan industri serta layanan pengobatan tradisional.

Dan, obat tradisional yang digunakan untuk penelitian, atau sampel untuk registrasi dan pameran, yang dibuat dalam jumlah terbatas serta tidak diperjualbelikan.

Dalam hal mengenal ciri-ciri atau legalitas obat tradisional atau produk lainnya, Izin Edar adalah wajib hukumnya.

Jika tanpa Izin Edar, maka produk tersebut dianggap ilegal dan diragukan keamanannya.

Sementara itu untuk mengenali legalitas obat tradisional dari luar atau impor, pastikan terdapat nomor Izin Edar, dan adanya keterangan dalam Bahasa Indonesia. ***(KKT)

Halaman:

Tags

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB