Dalam mengukur kemiskinan, BPS menggunakan pendekatan kebutuhan dasar atau basic needs approach yang ditetapkan oleh Bank Dunia tahun 2009.
Baca Juga: Dianggap diskriminatif dan merugikan, Indonesia akan gugat Eropa terkait EUDR
Dengan konsep tersebut, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur menurut Garis Kemiskinan Makanan dan Bukan Makanan.
Garis Kemiskinan Makanan adalah nilai pengeluaran kebutuhan minimum makanan atau setara 2100 kalori per kapita per hari.
Sedangkan Garis Kemiskinan Bukan Makanan adalah nilai minimum pengeluaran untuk perumahan, sandang, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan pokok bukan makanan lainnya.
Baca Juga: Sandiaga sebut Reog Ponorogo lokomotif UMKM, selangkah lagi jadi bagian jejaring Kota Kreatif UNESCO
Sehingga, penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan.
Sementara itu, berdasarkan Susenas Maret 2023, Garis Kemiskinan di DIY sebesar Rp573.022 per kapita per bulan.
Garis Kemiskinan sebesar Rp573.022 per kapita per bulan, terdiri dari Garis Kemiskinan Makanan sebesar Rp414.480, dan bukan makanan Rp158.542 per kapita per bulan.
Sedangkan pada Maret 2023, rata-rata 1 rumah tangga miskin di DIY terdiri dari 4,32 anggota rumah tangga.
Sehingga Garis Kemiskinan di DIY rata-rata sebesar Rp2.475.455 per rumah tangga. ***(KKT)