WartaPesona.com - Pemerintah RI akan mengajak negara lain untuk menggugat kebijakan terkait Undang-Undang Anti Deforestasi Eropa atau (EUDR).
Hal tersebut karena Undang-Undang Anti Deforestasi Eropa atau EUDR berpotensi merugikan Indonesia di sektor perkebunan.
Pemberlakuan Undang-Undang Deforestasi Eropa atau European Union Deforestation-Free Regulations (EUDR) akan berpotensi membuat Indonesia rugi hingga puluhan triliun rupiah.
Baca Juga: Sandiaga sebut Reog Ponorogo lokomotif UMKM, selangkah lagi jadi bagian jejaring Kota Kreatif UNESCO
Hal tersebut diungkapkan Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan, usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Negara, pekan ini.
Menurut Mendag Zulkifli, pemberlakuan EUDR akan berpengaruh pada ekspor komoditas perkebunan seperti sawit, kopi, karet, lada, kakao, kayu, dan lainnya.
Secara awam, EUDR adalah undang-undang yang dibuat Eropa untuk mengatur produk perkebunan atau kehutanan yang dinilai menyebabkan deforestasi atau kerusakan hutan atau lingkungan.
Baca Juga: Tim Indonesia raih prestasi di ajang Olimpiade Matematika Internasional, IMO 2023 di Jepang
Dengan pemberlakuan EUDR, maka setiap komoditas perkebunan dan kehutanan seperti kayu, akan dicek apakah berasal dari proses produksi yang menyebabkan deforestasi atau kerusakan lingkungan.
Mendag Zulkifli menilai, EUDR tersebut sangat diskriminatif karena menyasar semua produk yang berasal dari Indonesia.
Untuk itu, Mendag Zulkifli menyatakan pemerintah akan mengajak negara-negara lain seperti Malaysia untuk bersama-sama menggugat kebijakan terkait EUDR.
Sementara itu, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan pemberlakuan EUDR meminta agar komoditas yang masuk ke Eropa bebas dari deforestasi dan dilengkapi uji kelayakan.
Baca Juga: Masjid Raya Sheikh Zayed di Kota Solo, destinasi wisata religi yang megah bercorak Timur Tengah
Selain itu, melalui EUDR tersebut negara-negara pengekspor akan diklasifikasikan menjadi tiga kategori berdasarkan risikonya, yaitu risiko tinggi, standar, dan rendah.