Selain sebagai saluran informasi dan komunikasi, media sosial bagi penyelenggara dan pengawas pemilu juga bisa dimanfaatkan untuk memetakan potensi kerawanan di tingkat lokal.
Iqbal juga mengungkapkan, berdasarkan pengalaman tahun 2019 tren pelanggaran Pemilu tertinggi pada pelanggaran administratif dengan 16.134 kasus.
Kemudian, pelanggaran pidana 582 kasus, kode etik 373 kasus, serta pelanggaran hukum lainnya sebanyak 1.475 kasus.
Sementara itu beberapa kerawanan atau potensi pelanggaran Pemilu 2024 juga mungkin terjadi karena berbagai sebab.
Mulai dari kegaduhan menuju pemenuhan syarat dukungan pencalonan presiden yang elitis dan jauh dari orientasi gagasan.
Masa kampanye yang pendek, hanya 75 hari yang menyulitkan edukasi kepemiluan, serta sulitnya menghadirkan politik gagasan.
Kemudian, masa kampanye yang pendek dalam desain pemilu serentak memicu pragmatisme caleg untuk melakukan jual beli suara sebagai jalan pintas, dan lainnya.
Di samping itu, masih ada lagi beberapa potensi ancaman lainnya. Seperti problematika logistik pemilu, gangguan kinerja teknologi pemilu, serangan siber, phising, transparansi, serta akuntabilitas penggunaan teknologi. ***(KKT)