WartaPesona.com - Adanya uang digital atau e-Money akan menjadi potensi pelanggaran Pemilu 2024 yang paling sulit diatasi.
Potensi terjadinya politik uang menggunakan e-Money pada Pemilu 2024 juga disinyalir makin besar, mengingat berbagai kemudahan transaksi keuangan elektronik saat ini.
"Politik uang dengan e-Money pada Pemilu 2024 yang bisa dilakukan melalui OVO, GoPay dan sebagainya, akan sulit dideteksi," kata Muhammad Iqbal Khatami, Koordinator Bidang Media dan Demokrasi Digital pada Komisi Independen Sadar Pemilu (KISP).
Baca Juga: Peran Teknologi dalam Memerangi Perubahan Iklim Global
Iqbal mengatakan hal tersebut saat menjadi narasumber Pembinaan Aparatur Panwaslu 2024 tingkat Kecamatan Gamping di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Rabu (12/7/2023).
Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu 2024 Tingkat Kecamatan (Kapanewon) Gamping, Kabupaten Sleman, DIY, tersebut dihadiri Komisioner Bawaslu Sleman, Vici Herawati, Ketua Panwaslu 2024 Gamping, Adnan Nurjtahyo Amir, dan Lurah Desa Ambarketawang, Sumaryanto.
Iqbal mengatakan, bahwa sekarang ini orang bisa transaksi uang lewat e-Money kapan saja, dan sangat sulit dideteksi.
Selain potensi politik uang dengan e-Money, KISP juga menyoroti adanya potensi penyebaran hoaks melalui berbagai platform media sosial.
Baca Juga: Sederet peluang bisnis online tanpa modal, dari jualan produk hingga jasa
Menurutnya, media sosial seperti facebook dan sebagainya menjadi alat perang bagi para kontestan dan simpatisan peserta Pemilu 2024.
Karena itu, media sosial juga sangat mudah digunakan untuk menyebarkan isu tidak benar atau hoaks, yang berpotensi menjadi kendala dan pelanggaran Pemilu 2024.
Di sisi lain, penggunaan media sosial juga menjadi tantangan tersendiri bagi penyelenggara pemilu termasuk panwaslu.
Iqbal mengatakan, di era digital ini penyelenggara pemilu dan pengawas harus lebih terbuka dengan membuat saluran komunikasi dan informasi melalui media sosial.
Terlebih, saat ini 60 persen partisipan Pemilu 2024 merupakan generasi milenial yang lebih familiar dengan media sosial.