Wanita haid cukup berdoa di depan pintu Masjidil Haram ketika akan meninggalkan Mekkah. Selain itum juga jemaah haji lemah karena usia atau sakit sehingga mengalami kesulitan (masyaqqat) melaksanakan Tawaf Wada.
Fauzin mengungkapkan, Tawaf Wada’ dapat disatukan dengan Tawaf Ifadah bagi jemaah dalam kondisi uzur, misalnya sakit yang membuatnya sangat berat atau tidak memungkinkan melaksanakan keduanya secara terpisah.
Kemudian, jemaah yang masa tinggal di Mekkah sangat terbatas karena harus segera pulang ke Tanah Air, khususnya jemaah haji gelombang pertama kloter awal. ***(KKT)