Menteri Yaqut menegaskan agar jemaah haji yang benar-benar mungkin saja yang boleh lontar jumrah sendiri dan tawaf ifadah.
"Jemaah yang secara fisik tidak memungkinkan, saya minta lontar jumrahnya dibadalkan," tegas Menag.
Menag Yaqut menjelaskan, skenario badal adalah membadalkan jemaah yang tidak mampu. Dan, meminta PPIH untuk segera mengidentifikasi jemaah yang harus dibadalkan.
Menag Yaqut mengatakan, badal lempar jumrah itu sah secara Fikih dan tidak dipungut biaya. Sehingga, jemaah tidak perlu khawatir.
"Tidak ada pungutan apapun atas badal lontar jumrah. Jemaah yang wafat dibadalhajikan oleh petugas juga tanpa dipungut biaya," katanya.
Konsultan ibadah Daerah Kerja Mekkah, Imam Khoiri menambahkan, bahwa badal lontar jumrah akan diberlakukan bagi jemaah haji peserta safari wukuf.
Menurutnya, ada lebih 200 jemaah yang disafariwukufkan. Mereka semua akan dibadalkan lontar jumrahnya. Baik lontar jumrah aqabah maupun lontar jumrah pada hari-hari Tasyrik. ***(KKT)