“Nah kita pada saat yang sekarang ini, harus punya kepercayaan diri,kita mau jadi negara maju, masa kita dulu diserbu serdadu dari luar, sekarang diserbu pakaian bekas,” tambah Teten Masduki.
Pernyataan ini juga merupakan himbauan sekaligus larangan bagi para pedagang usaha baju bekas impor atau yang lebih banyak dikenal dengan thrift. Pelarangan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dasar pelarangan pakaian bekas ini karena ditakutkan akan mematikan bisnis pasar produk fashion lokal. *** (MAA)
Penulis : Muhammad Akhsanul Akhlaq