berita

Tantangan Menparekraf untuk Pelaku Ekraf di 'ARCH:ID 2023' : Perkuat Kerja Sama dengan Seluruh Stakeholder

Selasa, 21 Maret 2023 | 12:05 WIB
Para Pelaku Ekraf di ARCH:ID 2023 (kemenparekraf.go.id)

Baca Juga: H. Dadi Suryadi, M.PdI : Mengapa Niat Puasa Ramadhan Adalah Unsur Utama Dalam Ibadah?

Kehadiran ARCH:ID 2023 juga diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi kreatif, terutama subsektor arsitektur.

Seperti yang diungkapkan oleh Menparekraf/Kabaparekraf Sandiaga Salahuddin Uno, subsektor arsitektur sempat mengalami kontraksi hingga 5,2 persen saat pandemi.

Namun, di tahun 2021 laju pertumbuhan subsektor arsitektur diproyeksikan DKS Kemenparkeraf berada di angka 7,23 persen. Oleh karena itu, kerja sama yang kuat antar pemangku kepentingan di dunia arsitektur menjadi kunci penting dalam mewujudkan peradaban yang lebih baik bagi Indonesia.

Baca Juga: Mengirimkan Ucapan Menyambut Ramadhan: Tips dan Contoh yang Tepat

Menurut Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif, Muhammad Neil El Himam, ARCH:ID 2023 berhasil menarik minat pengunjung dengan jumlah sebanyak 11 ribu orang pada hari ketiga pelaksanaan.

Neil menambahkan bahwa keberhasilan ini juga tak lepas dari partisipasi serta kolaborasi dari panitia penyelenggara dan lebih dari 80 booth serta 180 lebih brand yang turut ambil bagian dalam acara tersebut.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Hari Raya Nyepi di Bali : Keheningan dan Spiritualitas

Ketua Umum Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), Georgius Budi, juga mengungkapkan bahwa ARCH:ID 2023 telah menjadi festival arsitektur yang sangat dinantikan di Indonesia.

Georgius menambahkan bahwa keberhasilan ARCH:ID 2023 tak lepas dari program-program menarik yang disajikan, serta menjadi momentum terbaik bagi kalangan arsitek dari seluruh Indonesia dan industri terkait untuk berkolaborasi.

Hal ini juga didukung oleh tim kurator yang terdiri dari Wendy Djuhara, Maria Rosantina, dan Andy Rahman. *** (AA)

 

 

 

 

Halaman:

Tags

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB