“Saudara SS ini merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG.”
Menurutnya, Sony bukan pelaku lapis kedua yang bisa membongkar orang lain di atasnya.
Selain statusnya yang diduga selaku pelaku utama, ujarnya, Sony juga belum mengakui semua perbuatannya.
“Atas dasar hal tersebut, kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator.”
Syarief akan mendalami semua informasi yang diberikan oleh Sony.
Sony Sonjaya melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti mengajukan surat permohonan menjadi justice collaborator (JC) ke kejaksaan.***