“Saudara SS ini merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG.”
Menurutnya, Sony bukan pelaku lapis kedua yang bisa membongkar orang lain di atasnya.
Selain statusnya yang diduga selaku pelaku utama, ujarnya, Sony juga belum mengakui semua perbuatannya.
“Atas dasar hal tersebut, kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator.”
Syarief akan mendalami semua informasi yang diberikan oleh Sony.
Sony Sonjaya melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti mengajukan surat permohonan menjadi justice collaborator (JC) ke kejaksaan.***
Artikel Terkait
Kejaksaan Agung Menolak Permohonan Sony Sonjaya Menjadi Justice Collaborator
Piala Dunia 2026: Cristiano Ronaldo Hidupkan Peluang Portugal Setelah hHncurkan Uzbekistan
Tentara Israel Merusak Ruang Ibadah Satu Gereja di Lebanon Bagian Selatan
Enam Destinasi Wisata Bersejarah di Papua Yang Berpotensi Menarik Mata Dunia
KADIN Indonesia Perkuat Literasi Digital UMKM Perempuan Melalui Womenpreneur Development Forum