berita

Tersangka Korupsi Sony Sonjaya Ajukan Permohonan Jadi Justice Collaborator ke LPSK

Rabu, 24 Juni 2026 | 18:47 WIB
Sony Sonjaya. (Lintang Wibowo /Harianterbit.com)

WartaPesona.com - Tersangka korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG) Sony Sonjaya mengajukan permohonan menjadi justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Justice collaborator ialah saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap suatu tindak pidana.

Sony Sonjaya ialah mantan wakil kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang menjadi satu dari tiga tersangka tata kelola MBG.

Baca Juga: Bank BJB Keliru Melaporkan Wartawan Senior Tatang Suherman ke Kepolisian

Permohonan Sony Sonjaya ke LPSK tersebut, kata kuasa hukumnya Krisna Murti, ditempuh setelah permohonan kliennya menjadi JC ke Kejaksaan Agung ditolak.

"LPSK akan berkunjung ke tempat Pak Sony, ke Kejaksaan," kata kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti kepada wartawan di Jakarta, Rabu 24 Juni 2026.

Ia mengajukan permohonan agar kliennya menjadi JC karena  tidak ada jaminan keamanan dan keselamatan kepadanya.

Ia berharap LPSK agar bersedia menerima permohonnan Sony Sonjaya menjadi JC.

Baca Juga: KAI Wisata Dorong Garut Jawa Barat Menjadi Destinasi Unggulan Berbasis Kereta Api

Ketua LPSK Achmadi secara terpisah mengaju sedang mendalami permohonan Sony Sonjaya menjadi JC.

Direktur Penyidikan Kejakasaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi menolak permohonan Sony Sonjaya menjadi JC katrena tidak memenuhi syarat.

Syarief menjelaskan, syarat untuk menjadi justice collaborator ialah bukan pelaku utama dan harus mengakui perbuatannya.

Sedangkan Sony Sonjaya, ungkapnya, diduga sebagai salah satu pelaku utama tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Orang-orang Bersenjata Tajam Ricuh di Satu Lokasi Penambangan di Kolaka Sulawesi Tenggara

Halaman:

Tags

Terkini

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Kepolisian

Jumat, 19 Juni 2026 | 09:56 WIB

Rusia Siap Tingkatkan Kemitraan dengan ASEAN

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:55 WIB