WartaPesona.com - Imigrasi mengamankan warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat yang bersembunyi di bungker kediamannya di Sawangan, Depok, Jawa Barat, 23 April 2026.
Direktortat Jenderal Imigrasi dalam unggahannya di akun Instagram @ditjen_imigrasi yang dilihat Jumat 5 Juni 2026, mengatakan, pelaku pencabulan AW diketahui masuk ke Indonesia sejak 2011 untuk menghindari proses hukum atas kasus pelecehan seksual yang ia perbuat negaranya Amerika.
Penangkapan AW dilaksanakan Imigrasi setelah menerima permintaan bantuan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat dan serangkaian penyelidikan serta operasi intelijen.
Baca Juga: KPK Berpeluang Jerat Silmy Karim Cs Dengan Pasal Pencucian Uang
Kasus ini terungkap setelah seorang perempuan berinisial NM melaporkan kepada Ditjen Imigrasi bahwa ia dan kedua anaknya mengalami pembatasan kebebasan oleh AW serta menjadi korban pelecehan seksual.
Setelah memfasilitasi kepulangan NM dan anak-anaknya ke negara mereka, Imigrasi berkoordinasi dengan otoritas Amerika Serikat untuk menelusuri status hukum AW sampai akhirnya keberadaannya ditemukan di Depok.
Secara keimigrasian, AW terbukti membuat pelanggaran serius berupa pemakaian identitas palsu dan penyalahgunaan dokumen perjalanan.
Kepada pelaku AW, Imigrasi mengenai sanksi keimigrasian berupa pendetensian, deportasi, dan penangkalan.
Baca Juga: Silmy Karim Diduga Terima Jatah Uang Pungli Rp100 Juta per Minggu
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan efektivitas pengawasan keimigrasian serta komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara melalui penerapan prinsip selective policy dan semangat Imigrasi untuk Rakyat.***